Bentuk Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Dalam Bidang Hukum

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sekarang ini banyak sekali orang yang melanggar kewajiban  sebagai warga Negara Indonesia baik secara sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh warga Negara ini dapat merusak citra Negara itu sendiri.
Oleh karena itu kami akan membahas sedikit  tentang pelanggaran kewajiban serta cara menanggulanginya.

B.     Rumusan Masalah
1.            Apa yang kamu ketahui tentang pelanggaran kewajiban warga negara ?
2.            Apa saja kasus pelanggaran pengingkaran kewajiban warga negara dalam bidang hukum ?
3.            Bagaimana upaya mencegah pelanggaran pengingkaran kewajiban warga negara di bidang hukum ?
4.            Bagaimana upaya penanganan pelanggaran pengingkaran kewajiban warga negara di bidang hukum ?

C.    Tujuan
Makalah ini disusun agar pembaca mengerti kewajiban sebagai warga Negara serta mengerti pelanggaran pengingkaran kewajiban sebagai warga Negara dalam bidang Hukum. Untuk memahami tentang pengertian kewajiban warga Negara, dan mengetahui bentuk-pengingkaran kewajiban warga Negara serta mencegah terjadinya pengingkaran kewajiban warga Negara di Bidang hukum.


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Kewajiban dan Pengingkaran Kewajiban 
Ø    Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ø    Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Ø    Pengingkaran kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban menurut pendapat  Curzon :
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
        Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
        Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
        Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
        Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
        Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
        Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu yang harus dilakukan).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  dalam bidang Hukum antara lain :
  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28 J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
*      Contoh Pengingkaran Kewajiban di Indonesia dalam Bidang Hukum
Pengingkaran kewajiban warga Negara banyak sekali bentuknya, mulai dari yang sederhana sampai yang berat , diantaranya adalah :
1.              Melanggar aturan lalu lintas , misalnya tidak memakai helm ,  tidak berkendara di lajur yang benar, tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi  rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
2.              Tidak menjunjung hukum dan pemerintahan ( melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan melawan hukum )
3.              Tidak ikut mempertahankan NKRI  misalnya tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, contohnya mangkir dari kegiatan siskamling.
4.              Tidak menjaga ketertiban
5.              Melanggar aturan yang berlaku
6.              Melanggar Hak Asasi Manusia
7.              Mengkonsumsi obat-obat terlarang;
8.              Melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
9.              Tidak Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti membuat KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, membayar pajak, dan membuat kartu keluarga.
10.          Melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
11.          Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
12.          Merusak fasilitas negara dengan sengaja.
13.          Tidak Menghormati antara sesama warga masyarakat.
14.          Melakukan perbuatan yang bisa membuat warga resah, misalnya mabuk
15.          Main hakim sendiri. Peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY.
Pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
a.       Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan.
b.      Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Sikap tidak mau tahu dan seenaknya ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap kewajiban warga negara.
c.        Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
d.       Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap jenis pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. 
Upaya Pemerintah dalam Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Tindakan terbaik dalam penegakan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
§  Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;
§  Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.


Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pengingkaran kewajiban warga negara di bidang hukum :
  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. Semakin profesional sebuah lembaga, semakin baik pula masyarakat untuk mempercayai lembaga tersebut. Demikian halnya dengan lembaga keamanan dan pertahanan negara, jika mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka itu profesional, maka pelanggaran HAM mungkin menjadi semakin berkurang.
  5. Mematuhi peraturan dikeluarga, sekolah dan masyarakat.
Upaya Penanganan Dalam  Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Di Bidang Hukum
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.
1.      Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
2.      Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
  1. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
  2. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Solusi Dalam Bentuk-Bentuk Pelanggaran Kewajiban warga negara di Bidang Hukum
Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah dengan intropeksi diri sendiri, apakah kita sudah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara. Sedangkan pihak pemerintah diharapkan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan setiap kebijakan.
Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara.
Salah satu kewajiban warga negara adalah Mematuhi hukum Berikut ini contoh kasus yang mlanggar kewajiban warga negara dalam Mematuhi hukum :

1.      Penghilangan Nyawa
Sumber informasi : Tribun Jogja

Uraian Kasus :
Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab dipanggil Udin adalah wartawan Bernas, Yogyakarta, yang dianiaya oleh orang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Pada tanggal 13 Agustus 1996, ia dianiaya pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya, di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta. Parahnya sakit yang diderita akibat pukulan batang besi di bagian kepala itu, akhirnya Udin meninggal dunia pada Jumat, 16 Agustus 1996.
Penyebab :
Udin sering menulis artikel kritis tentang kebijakan Orde baru. dan militer. Beberapa tulisan Udin di Bernas antara lain adalah:3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul', Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak "Invisible Hand" pengaruhi Pencalonan Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo, dan Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis. Banyak pihak meyakini bahwa kematian Udin berkaitan dengan berita yang diwartakannya melalui harian BERNAS.
Penyelesaian :
Hampir 20 tahun polisi belum mampu menguak siapa dalang pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Dwi Sumaji alias Iwik tersangka pelakunya divonis bebas.
Alternatif Penyelesaian :
Kasus pelanggaran hak warga negara yang diduga dilakukan oleh penguasa daerah memiliki pengaruh cukup kuat seharusnya diselesaikan seharusnya penyidik mengawali penyidikan dengan motivasi terjadinya tindak pidana tersebut.
Tindak pencegahan :
Pemahaman tentang kebebasan pers yang merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
2.      Dua Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI Belum Terungkap
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dua kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) di Makassar sampai saat ini belum terungkap.
            Kedua kasus itu yakni pembunuhan yang menewaskan Andi Fadhil Arkam (19) di Jl Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (26/12/2014) beberapa bulan lalu. Dan kasus kedua adalah pembunuhan yang terjadi di Jl Paccerakkang Mangga Tiga, kecamatan Biringkanaya Makassar, Kamis (19/3/2015) sore beberapa hari lalu.
            Korbanya juga adalah mahasiswa dari kampus yang sama, atas nama Iman Rahmat Taufi (21). Almarhum mengalami luka sabetan parang dibagian dua lengan tanganya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Kompol Agus Chaerul mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya keras untuk mengusut kasus itu. "Kita sudah bentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC). Dalam tim itu, terdiri 12 personil kepolisian," kata Agus Chaerul.
3.      Tidak Mematuhi Peraturan Lalu Lintas
Liputan6.com, Jakarta - Pasca uji coba pelarangan kendaraan roda dua melintasi wilayah Thamrin dan Monas, Jakarta, pro kontra pun mencuat. Walau dianggap kurang bijaksana oleh sebagian pengguna roda dua, polisi sebagai pelaksana tampaknya punya alasan lain seputar implementasi kebijakan tersebut.
            Tak lain, hal tersebut dikarenakan 78 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua, atau jenis sepeda motor.
            Pada operasi Zebra Jaya yang baru saja tuntas dilakukan Polda Metro Jaya sendiri, roda dua menjadi penyumbang terbesar pelanggaran lalu lintas yang perharinya total mampu menembus angka 6 ribu tilang. Dalam 14 hari operasi Zebra Jaya 2014, Polda Metro Jaya menjaring hingga 90.000 pelanggaran lalu lintas di Jakarta. (Des/Des)
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah sebagai berikut :
1.      Berkendara tidak memakai system pengaman  yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety belt.
2.      Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain, hal ini banyak faktor penyebabnya diantaranya pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan terburu-buru
3.      Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.w
4.      Tidak membawa surat-surat kendara STNK dan tidak membawa surat ijin mengemudi SIM
5.      Membiarkan kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK
6.      Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas
    
Dampak Dari Pelanggaran Lalu Lintas
Pastinya setiap hal yang melanggar pasti aka nada dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalu lintas, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalu lintas :
1.      Tingginya angka kecelakan  dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya
2.      Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar
3.      Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas
4.     Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas
Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas
Kecelakaan di Indonesia hampir selalu terjadi setiap hari dikarnakan kesalahan pengemudi itu sendiri. Kecelakan juga banyak terjadi karna faktor lain, diantaranya adalah karna pengemudi tidak mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan, keamanan dan juga kelancaran lalu lintasnya juga. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar atas pentingnya peraturan lalu lintas dan hal ini yang harus diperhatikan oleh pihak yang bersangkutan maupun pemerintah.
            Berikut ini adalah pendapat saya penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering sekali terjadi di Indonesia :
1.      Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia hal tersebut dikarnakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencari tahu peraturan lalu lintas atau rambu-rambu lalu lintas.
2.      Semenjak kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan lalu lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
3.      Hanya patuh ketika ada kabar bahwa akan ada rajia atau saat ada polisi. Ini sudah hal biasa yang sering kita lihat dijalanan bahkan kita sendiri sering melakukan ini.
4.      Tidak memikirkan keselamatan pengendara lain atau masyarakat yang ada di sekitar jalan. Contohnya pengendara motor tidak memakai helm, kaca spion dan tidak menyalakan lampu disiang hari.
5.      Bisa langsung mengurus pelanggaran lalu lintas di tempat atau kata lain “damai”. Hal ini lah yang sering terjadi di setiap ada rajia polisi atau pelanggaran lalu lintas, hal yang pertama yang dipikirkan oleh pengendara saat terkena tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas adalah jalan “damai”.
Upaya Yang Di Lakukan Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut ini adalah pendapat saya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang setiap harinya sering terjadi dan tidak sedikit yang merenggut korban jiwa
1.      Pemerintah harus lebih bersosialisai kemasyarakat dalam peraturan-peraturan lalu lintas. Jadi masyarakat bisa tahu apa saja peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku atau yang baru diterapkan.
2.      Pemerintah harus menindak lanjuti petugas-petugas yang tidak mendukungnya hukum pidana atau petugas yang menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di tempat dalam kata lain jalur “damai”.
3.      Pendidikan bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk mengahasilkan pengemudi pengendara bermotor cakap dan terampil dalam mencegah kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas
4.      Menambah atau memperbaiki rambu2 lalu lintas yang ada dijalan.

                           4.TidakMematuhiPeraturan
             Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia - manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri,dll.
          Tidak mematuhi peraturan merupakan suatu penginggkaran kewajiban. Kenapa?? Karena mematuhi peraturan merupakan kewajiban setiap orang sebagai Contoh : Peraturan Sekolah _peraturan sekolah adalah tata tertib pada suatu sekolah yang peraturan itu ditaati oleh setiap warga sekolah tersebut, jika melanggarnya pasti akan terkena sanksi dari pihak sekolah. Contohnya :
Setiap peserta didik biasanya mempunyai tugas piket kelas . Petugas piket tersebut harus datang lebih  awal dibandingkan peserta lainnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kebirsihan lingkungan kelas agar lebih rapi dan bersih , akan tetapi terkadang ada peserta didik yang tidak melaksanakan kewajibannya karena alas an-alasan tertentu . Aeperti masih banyak lagi , peserta didik tersebut yang tidak melaksanakan piket berarti mengingkari kewajiban piket kelas.
Pengingkaran kewajiban:
·         Tugas yang dia lakukan justru tidak dia lakukan.
Pengingkaran hak:           
·         Hak teman – teman untuk belajar dengan nyaman itu tidak terwujud karena keadaan kelas yang kotor.
Upaya penanganan:
·         Harus datang lebih awal supaya dapat menyelesaikan tugas piket kelas agar tepat waktu. 
BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.

B.       Saran
Diharapkan untuk kedepannya bagi yang telah membaca makalah kami ini agar dapat memahami dan mengerti tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara supaya bisa menjadi warga Negara yang baik dan tidak menimbulkan kerugian pada Negara kita sendiri.
DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Hasil Praktikum Hukum Hooke

Laporan Hasil Praktikum Asam-Basa

Ayunan Sederhana