Bentuk Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Dalam Bidang Hukum
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Sekarang ini
banyak sekali orang yang melanggar kewajiban sebagai warga Negara Indonesia baik secara
sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh warga
Negara ini dapat merusak citra Negara itu sendiri.
Oleh karena
itu kami akan membahas sedikit tentang
pelanggaran kewajiban serta cara menanggulanginya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
kamu ketahui tentang pelanggaran kewajiban warga negara ?
2.
Apa saja kasus pelanggaran pengingkaran kewajiban
warga negara dalam bidang hukum ?
3.
Bagaimana
upaya mencegah pelanggaran pengingkaran kewajiban warga negara di bidang
hukum ?
4.
Bagaimana
upaya penanganan pelanggaran pengingkaran kewajiban warga negara di bidang hukum ?
C. Tujuan
Makalah ini
disusun agar pembaca mengerti kewajiban sebagai warga Negara serta mengerti
pelanggaran pengingkaran kewajiban sebagai warga Negara dalam bidang Hukum. Untuk
memahami tentang pengertian kewajiban warga Negara, dan mengetahui
bentuk-pengingkaran kewajiban warga Negara serta mencegah terjadinya
pengingkaran kewajiban warga Negara di Bidang hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Kewajiban dan
Pengingkaran Kewajiban
Ø Kewajiban
secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ø Kewajiban
warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus
dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
Ø Pengingkaran
kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban menurut pendapat Curzon :
Kewajiban
dikelompokan menjadi 5, yaitu :
–
Kewajiban mutlak, tertuju kepada
diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain
pihak;
–
Kewajiban publik, dakam hukum publik
yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan
kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
–
Kewajiban positif, menghendaki
dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
–
Kewajiban universal atau umum, ditujukan
kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu
dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
–
Kewajiban primer, tidak timbul dari
perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan
kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum
misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
–
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu yang harus dilakukan).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia dalam bidang
Hukum antara lain :
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28 J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Contoh Pengingkaran
Kewajiban di Indonesia dalam Bidang Hukum
Pengingkaran kewajiban warga Negara banyak sekali
bentuknya, mulai dari yang sederhana sampai yang berat , diantaranya adalah :
1.
Melanggar aturan lalu lintas ,
misalnya tidak memakai helm , tidak
berkendara di lajur yang benar, tidak mempunyai SIM, tidak
mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
2.
Tidak menjunjung hukum
dan pemerintahan ( melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan melawan
hukum )
3.
Tidak ikut
mempertahankan NKRI misalnya tidak
berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, contohnya
mangkir dari kegiatan siskamling.
4.
Tidak menjaga
ketertiban
5.
Melanggar aturan yang
berlaku
6.
Melanggar Hak Asasi
Manusia
7.
Mengkonsumsi obat-obat
terlarang;
8.
Melakukan tindakan
diskriminasi kepada orang lain;
9.
Tidak Mematuhi
peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti membuat KTP bagi yang
telah berusia 17 tahun, membayar pajak, dan membuat kartu keluarga.
10.
Melakukan tindak pidana
seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan
karya orang lain dan sebagainya;
11.
Melakukan aksi teror
terhadap alat-alat kelengkapan negara;
12.
Merusak fasilitas
negara dengan sengaja.
13.
Tidak Menghormati
antara sesama warga masyarakat.
14.
Melakukan perbuatan
yang bisa membuat warga resah, misalnya mabuk
15.
Main hakim sendiri. Peristiwa
hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di
Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ;
Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian
ninja di DIY.
Pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh
faktor-faktor berikut :
a.
Sikap egois atau
terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan
seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering
diabaikan.
b.
Rendahnya kesadaran
berbangsa dan bernegara
Hal ini akan menyebabkan pelaku
pelanggaran berbuat seenaknya.
Sikap tidak mau tahu dan seenaknya ini
berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap kewajiban
warga negara.
c.
Penyalahgunaan
kekuasaan
Di dalam
masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak
hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan
lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di
dalam perusahaan. Setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya
pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
d.
Ketidaktegasan
aparat penegak hukum
Aparat penegak
hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap jenis pelanggaran hak dan
kewajiban warga negara, tentu saja akan
mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang
tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku
tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas
atas perbuatannya itu.
Upaya Pemerintah dalam Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Tindakan terbaik dalam penegakan kewajiban warga
adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pengingkaran kewajiban
warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pengingkaran kewajiban
warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat
disebabkan oleh dua hal, yaitu:
§ Pelanggaran
hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan
kebutuhan;
§ Hukum yang
berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai
kasus pengingkaran kewajiban warga negara di bidang hukum :
- Supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan
dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus
memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada
masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan
melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam
rangka menegakkan hukum.
- Mengoptimalkan
peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam
penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
- Meningkatkan
kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
- Meningkatkan profesionalisme
lembaga keamanan dan pertahanan negara. Semakin
profesional sebuah lembaga, semakin baik pula masyarakat untuk mempercayai
lembaga tersebut. Demikian halnya dengan lembaga keamanan dan pertahanan
negara, jika mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka itu profesional,
maka pelanggaran HAM mungkin menjadi semakin berkurang.
- Mematuhi peraturan dikeluarga, sekolah
dan masyarakat.
Upaya Penanganan Dalam Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara Di Bidang Hukum
Selain
melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah
terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang
mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.
1.
Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan
pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti
penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan
sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani
kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
2.
Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang
berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan
sebagainya.
- Komisi
Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi
dan penyalahgunaan keuangan negara.
- Lembaga
peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Solusi Dalam Bentuk-Bentuk Pelanggaran Kewajiban warga negara di Bidang
Hukum
Untuk mencegah terjadinya
kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah dengan
intropeksi diri sendiri, apakah kita sudah melaksanakan kewajiban kita sebagai
warga negara. Sedangkan pihak pemerintah diharapkan bersungguh-sungguh dalam
melaksanakan setiap kebijakan.
Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban
Negara akan
dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal
yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang
menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang
menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak
dari warga negara. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang
dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan.
Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar
warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui
pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap
pelaksanaan hak-hak dasar warga negara.
Salah satu kewajiban warga negara adalah Mematuhi hukum Berikut ini contoh kasus yang mlanggar kewajiban warga negara dalam Mematuhi hukum :
Salah satu kewajiban warga negara adalah Mematuhi hukum Berikut ini contoh kasus yang mlanggar kewajiban warga negara dalam Mematuhi hukum :
1. Penghilangan Nyawa
Sumber informasi : Tribun Jogja
Uraian Kasus :
Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab dipanggil Udin adalah wartawan Bernas, Yogyakarta, yang dianiaya oleh orang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Pada tanggal 13 Agustus 1996, ia dianiaya pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya, di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta. Parahnya sakit yang diderita akibat pukulan batang besi di bagian kepala itu, akhirnya Udin meninggal dunia pada Jumat, 16 Agustus 1996.
Penyebab :
Udin sering menulis artikel kritis tentang kebijakan Orde baru. dan militer. Beberapa tulisan Udin di Bernas antara lain adalah:3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul', Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak "Invisible Hand" pengaruhi Pencalonan Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo, dan Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis. Banyak pihak meyakini bahwa kematian Udin berkaitan dengan berita yang diwartakannya melalui harian BERNAS.
Penyelesaian :
Hampir 20 tahun polisi belum mampu menguak siapa dalang pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Dwi Sumaji alias Iwik tersangka pelakunya divonis bebas.
Alternatif Penyelesaian :
Kasus pelanggaran hak warga negara yang diduga dilakukan oleh penguasa daerah memiliki pengaruh cukup kuat seharusnya diselesaikan seharusnya penyidik mengawali penyidikan dengan motivasi terjadinya tindak pidana tersebut.
Tindak pencegahan :
Pemahaman tentang kebebasan pers yang merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Sumber informasi : Tribun Jogja
Uraian Kasus :
Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab dipanggil Udin adalah wartawan Bernas, Yogyakarta, yang dianiaya oleh orang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Pada tanggal 13 Agustus 1996, ia dianiaya pria tak dikenal di depan rumah kontrakannya, di dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis Km 13 Yogyakarta. Parahnya sakit yang diderita akibat pukulan batang besi di bagian kepala itu, akhirnya Udin meninggal dunia pada Jumat, 16 Agustus 1996.
Penyebab :
Udin sering menulis artikel kritis tentang kebijakan Orde baru. dan militer. Beberapa tulisan Udin di Bernas antara lain adalah:3 Kolonel Ikut Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul', Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak "Invisible Hand" pengaruhi Pencalonan Di Desa Karangtengah, Imogiri, Bantul, Dana IDT Hanya Diberikan Separo, dan Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis. Banyak pihak meyakini bahwa kematian Udin berkaitan dengan berita yang diwartakannya melalui harian BERNAS.
Penyelesaian :
Hampir 20 tahun polisi belum mampu menguak siapa dalang pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Dwi Sumaji alias Iwik tersangka pelakunya divonis bebas.
Alternatif Penyelesaian :
Kasus pelanggaran hak warga negara yang diduga dilakukan oleh penguasa daerah memiliki pengaruh cukup kuat seharusnya diselesaikan seharusnya penyidik mengawali penyidikan dengan motivasi terjadinya tindak pidana tersebut.
Tindak pencegahan :
Pemahaman tentang kebebasan pers yang merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
2.
Dua Kasus
Pembunuhan Mahasiswa UMI Belum Terungkap
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dua kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) di Makassar sampai saat ini belum terungkap.
Kedua kasus itu yakni pembunuhan yang menewaskan Andi Fadhil Arkam (19) di Jl Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (26/12/2014) beberapa bulan lalu. Dan kasus kedua adalah pembunuhan yang terjadi di Jl Paccerakkang Mangga Tiga, kecamatan Biringkanaya Makassar, Kamis (19/3/2015) sore beberapa hari lalu.
Korbanya juga adalah mahasiswa dari kampus yang sama, atas nama Iman Rahmat Taufi (21). Almarhum mengalami luka sabetan parang dibagian dua lengan tanganya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Kompol Agus Chaerul mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya keras untuk mengusut kasus itu. "Kita sudah bentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC). Dalam tim itu, terdiri 12 personil kepolisian," kata Agus Chaerul.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dua kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Mahasiswa Islam (UMI) di Makassar sampai saat ini belum terungkap.
Kedua kasus itu yakni pembunuhan yang menewaskan Andi Fadhil Arkam (19) di Jl Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (26/12/2014) beberapa bulan lalu. Dan kasus kedua adalah pembunuhan yang terjadi di Jl Paccerakkang Mangga Tiga, kecamatan Biringkanaya Makassar, Kamis (19/3/2015) sore beberapa hari lalu.
Korbanya juga adalah mahasiswa dari kampus yang sama, atas nama Iman Rahmat Taufi (21). Almarhum mengalami luka sabetan parang dibagian dua lengan tanganya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Kompol Agus Chaerul mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya keras untuk mengusut kasus itu. "Kita sudah bentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC). Dalam tim itu, terdiri 12 personil kepolisian," kata Agus Chaerul.
3. Tidak Mematuhi Peraturan Lalu Lintas
Liputan6.com,
Jakarta - Pasca uji coba pelarangan kendaraan
roda dua melintasi wilayah Thamrin dan Monas, Jakarta, pro kontra pun mencuat.
Walau dianggap kurang bijaksana oleh sebagian pengguna roda dua, polisi sebagai
pelaksana tampaknya punya alasan lain seputar implementasi kebijakan tersebut.
Tak lain, hal tersebut dikarenakan 78 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua, atau jenis sepeda motor.
Pada operasi Zebra Jaya yang baru saja tuntas dilakukan Polda Metro Jaya sendiri, roda dua menjadi penyumbang terbesar pelanggaran lalu lintas yang perharinya total mampu menembus angka 6 ribu tilang. Dalam 14 hari operasi Zebra Jaya 2014, Polda Metro Jaya menjaring hingga 90.000 pelanggaran lalu lintas di Jakarta. (Des/Des)
Tak lain, hal tersebut dikarenakan 78 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua, atau jenis sepeda motor.
Pada operasi Zebra Jaya yang baru saja tuntas dilakukan Polda Metro Jaya sendiri, roda dua menjadi penyumbang terbesar pelanggaran lalu lintas yang perharinya total mampu menembus angka 6 ribu tilang. Dalam 14 hari operasi Zebra Jaya 2014, Polda Metro Jaya menjaring hingga 90.000 pelanggaran lalu lintas di Jakarta. (Des/Des)
Bentuk-bentuk
pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah sebagai berikut :
1.
Berkendara
tidak memakai system pengaman yang lengkap seperti pengendara motor tidak
memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak
memakai safety belt.
2.
Menggunakan
jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain, hal ini banyak
faktor penyebabnya diantaranya pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam
keadaan terburu-buru
3.
Pengendara
melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini yang sering kita lihat di setiap
peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalu lintas, kebanyakan
para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau
malas menunggu karena terlalu lama.w
4.
Tidak
membawa surat-surat kendara STNK dan tidak membawa surat ijin mengemudi SIM
5.
Membiarkan
kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor
yang sah sesuai dengan STNK
6.
Tidak
mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas
Dampak
Dari Pelanggaran Lalu Lintas
Pastinya
setiap hal yang melanggar pasti aka nada dampaknya termasuk juga dampak
pelanggaran lalu lintas, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalu lintas :
1.
Tingginya
angka kecelakan dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya
2.
Keselamatan
pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang
menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar
3.
Kemacetan
lalu lintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi
peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas
4. Kebiasaan
para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan
lalu lintas
Penyebab
Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas
Kecelakaan
di Indonesia hampir selalu terjadi setiap hari dikarnakan kesalahan pengemudi
itu sendiri. Kecelakan juga banyak terjadi karna faktor lain, diantaranya
adalah karna pengemudi tidak mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga
keselamatan, keamanan dan juga kelancaran lalu lintasnya juga. Masyarakat
Indonesia masih banyak yang belum sadar atas pentingnya peraturan lalu lintas
dan hal ini yang harus diperhatikan oleh pihak yang bersangkutan maupun
pemerintah.
Berikut ini adalah pendapat saya penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas
yang sering sekali terjadi di Indonesia :
1.
Minimnya
pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia
hal tersebut dikarnakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencari tahu
peraturan lalu lintas atau rambu-rambu lalu lintas.
2.
Semenjak
kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang
seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar
peraturan lalu lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
3.
Hanya
patuh ketika ada kabar bahwa akan ada rajia atau saat ada polisi. Ini sudah hal
biasa yang sering kita lihat dijalanan bahkan kita sendiri sering melakukan
ini.
4.
Tidak
memikirkan keselamatan pengendara lain atau masyarakat yang ada di sekitar
jalan. Contohnya pengendara motor tidak memakai helm, kaca spion dan tidak
menyalakan lampu disiang hari.
5.
Bisa
langsung mengurus pelanggaran lalu lintas di tempat atau kata lain “damai”. Hal
ini lah yang sering terjadi di setiap ada rajia polisi atau pelanggaran lalu
lintas, hal yang pertama yang dipikirkan oleh pengendara saat terkena tilang
karena melakukan pelanggaran lalu lintas adalah jalan “damai”.
Upaya
Yang Di Lakukan Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut
ini adalah pendapat saya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi
pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang setiap harinya sering terjadi dan
tidak sedikit yang merenggut korban jiwa
1.
Pemerintah
harus lebih bersosialisai kemasyarakat dalam peraturan-peraturan lalu lintas.
Jadi masyarakat bisa tahu apa saja peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku
atau yang baru diterapkan.
2.
Pemerintah
harus menindak lanjuti petugas-petugas yang tidak mendukungnya hukum pidana
atau petugas yang menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di tempat dalam
kata lain jalur “damai”.
3.
Pendidikan
bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk
mengahasilkan pengemudi pengendara bermotor cakap dan terampil dalam mencegah
kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas
4.
Menambah
atau memperbaiki rambu2 lalu lintas yang ada dijalan.
4.TidakMematuhiPeraturan
Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia - manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri,dll.
Tidak mematuhi peraturan merupakan suatu penginggkaran kewajiban. Kenapa?? Karena mematuhi peraturan merupakan kewajiban setiap orang sebagai Contoh : Peraturan Sekolah _peraturan sekolah adalah tata tertib pada suatu sekolah yang peraturan itu ditaati oleh setiap warga sekolah tersebut, jika melanggarnya pasti akan terkena sanksi dari pihak sekolah. Contohnya : Setiap peserta didik biasanya mempunyai tugas piket kelas . Petugas piket tersebut harus datang lebih awal dibandingkan peserta lainnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kebirsihan lingkungan kelas agar lebih rapi dan bersih , akan tetapi terkadang ada peserta didik yang tidak melaksanakan kewajibannya karena alas an-alasan tertentu . Aeperti masih banyak lagi , peserta didik tersebut yang tidak melaksanakan piket berarti mengingkari kewajiban piket kelas.
Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia - manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri,dll.
Tidak mematuhi peraturan merupakan suatu penginggkaran kewajiban. Kenapa?? Karena mematuhi peraturan merupakan kewajiban setiap orang sebagai Contoh : Peraturan Sekolah _peraturan sekolah adalah tata tertib pada suatu sekolah yang peraturan itu ditaati oleh setiap warga sekolah tersebut, jika melanggarnya pasti akan terkena sanksi dari pihak sekolah. Contohnya : Setiap peserta didik biasanya mempunyai tugas piket kelas . Petugas piket tersebut harus datang lebih awal dibandingkan peserta lainnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kebirsihan lingkungan kelas agar lebih rapi dan bersih , akan tetapi terkadang ada peserta didik yang tidak melaksanakan kewajibannya karena alas an-alasan tertentu . Aeperti masih banyak lagi , peserta didik tersebut yang tidak melaksanakan piket berarti mengingkari kewajiban piket kelas.
Pengingkaran kewajiban:
·
Tugas yang
dia lakukan justru tidak dia lakukan.
Pengingkaran
hak:
·
Hak teman –
teman untuk belajar dengan nyaman itu tidak terwujud karena keadaan kelas yang
kotor.
Upaya penanganan:
·
Harus datang
lebih awal supaya dapat menyelesaikan tugas piket kelas agar tepat waktu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara akan dapat berjalan dengan
baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban
dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari
negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara
dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara.
Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam
konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik
Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan
dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui
hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa
pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan
serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus
berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja
sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja
maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
B. Saran
Diharapkan untuk kedepannya bagi
yang telah membaca makalah kami ini agar dapat memahami dan mengerti tentang
hak dan kewajiban sebagai warga Negara supaya bisa menjadi warga Negara yang
baik dan tidak menimbulkan kerugian pada Negara kita sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar