MAKALAH KOPERASI
Kata Pengantar
Dengan
memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat
dan karuni-Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi
ini.
Makalah
ini berjudul “ KOPERASI “. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata
pelajaran Ekonomi.
Diharapkan dengan adanya makalah ini
dapat meningkatkan pemahaman dasar materi Ekonomi Koperasi.
Selain itu makalah
ini juga dapat digunakan sebagai pembelajaran bagi pelajar, mahasiswa, atau
masyarakat sebagai ide-ide abstrak yang muncul dari setiap orang yang
membangunnya demi membangun sebuah koperasi yang efektif.
Saya menyadari sepenuhnya ,
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih perlu penyempurnaan, sehingga saran
dan kritik untuk penyajian serta isinya sangat diperlukan. Harapan saya semoga
makalah ini bias brmanfaat bagi dan bisa dijadikan dasar pembelajaran bagi para
pembaca.
Bontang, 26 Mei 2016
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang...................................................................................... 1
1.2.
Rumusan
Masalah................................................................................. 2
1.3.
Tujuan
Penulisan................................................................................... 2
1.4.
Manfaat
Penulisan................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah
Lahirnya Koperasi................................................................... 3
2.2.
Berdirinya
Koperasi.............................................................................. 3
2.3.
Sejarah
Perkembangan Koperasi Di Indonesia................................... 4
2.4.
Pengertian
Koperasi.............................................................................. 6
2.5.
Lambang
Koperasi................................................................................. 7
2.6.
Ciri-Ciri
Koperasi................................................................................. 8
2.7.
Unsur Unsur
Koperasi........................................................................... 9
2.8.
Fungsi Dan
Peran Koperasi.................................................................. 9
2.9.
Peranan
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia......................... 10
2.10.
Prinsip
Koperasi.................................................................................. 10
2.11.
Asas
Koperasi...................................................................................... 12
2.12.
Tujuan
Koperasi................................................................................... 12
2.13.
Landasan
Koperasi Indonesia............................................................. 12
2.14.
Bentuk Koperasi.................................................................................. 13
2.15.
Jenis-Jenis
Koperasi........................................................................... 14
2.16.
Tingkatan
Dalam Koperasi................................................................. 16
2.17.
Perangkat
Koperasi Organisasi Indonesia........................................ 17
2.18.
Modal
Koperasi................................................................................... 20
2.19.
Cara
Mendirikan Koperasi................................................................. 22
2.20.
Kelebihan
Dan Kekurang Koperasi................................................... 23
2.21.
Strategi
Pengembangan Koperasi...................................................... 24
2.22.
Pengertian
UKM.................................................................................. 25
2.23.
Hubungan
koperasi dengan UKM....................................................... 26
BAB III KESIMPULAN .............................................................................................. 27
BAB IV PENUTUP....................................................................................................... 27
REFERENSI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Koperasi di
Tanah Air kita sejak zaman penjajahan hingga sekarang telah membaktikan dirinya
sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda dan
pendudukan Jepang, koperasi selain bergerak untuk meningkatkan taraf kehidupan
rakyat Indonesia, juga untuk membebaskan diri dari penindasan dan pemerasan
serta untuk memupuk persatuan di kalangan rakyat Indonesia. Setelah Bangsa kita
memperoleh kemerdekaannya dengan jalan perebutan dari penjajah, koperasi selain
bergerak untuk mempersatukan kaum yang ekonominya lemah dan berusaha untuk
meningkatkan taraf kehidupannya, juga merupakan alat perjuangan dalam
menyukseskan pembangunan Indonesia, khususnya pembangunan masyarakat desa.
Koperassi Indonesia merupakan alat demokrasi ekonomi dan alat pembangun
masyarakat, yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang
ternyata memiliki keampuhan dalam memainkan peran-perannya dalam pembangunan,
sudah seharusnya untuk dikembangkan terus di kalangan rakyat Indonesia.
Sehubungan dengan hal itu, untuk memberi tambahan informasi mengenai Koperasi
Indonesia, saya akan membahas materi ini.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dengan orang-orang yang mempunyai kemampuan
ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Seiring dengan perkembangan
masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan
perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman.
1.2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut:
1.
Apa definisi Koperasi Indonesia?
2.
Apa saja prinsip, fungsi, landasan dan azas Koperasi
Indonesia?
3.
Apa saja penggologan Koperasi di Indonesia?
4.
Bagaimana kedudukan koperasi dalam perekonomian
Indonesia?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
2.
Untuk mengetahui pengertian koperasi
3.
Untuk mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4.
Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi.
5.
Untuk mengetahui fungsi dan peran koperasi.
6.
Untuk mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia.
7.
Untuk mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi.
8.
Untuk mengetahui landasan koperasi di Indonesia.
9.
Untuk mengetahui bentuk dan jenis koperasi.
10. Untuk mengetahui tingkatan dan perangkat
organisasi koperasi.
11. Untuk mengetahui modal dan cara
mendirikan koperasi.
12. Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan
koperasi.
13. Untuk mengetahui strategi
bisnis untuk pengembangan koperasi
14. Untuk mengetahui pengertian
UKM dan peranannya di Indonesia
15. Untuk mengetahui hubungan
Koperasi dan UKM serta peran Koperasi
untuk UKM
1.4. Manfaat penulisan
Ketika sebuah penulisan akan ditulis, pembaca diharuskan membaca manfaat –
manfaat dari tulisan ini, yaitu:
1.
Dapat memahami isi
perbedaan dari ekonomi koperasi
2.
Akan lebih memahami isinya
3.
Agar bisa menjelaskan semua materi ekonomi koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Berawal dari penerapan
sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas. Dan untuk
membebaskan penderitaannya , maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi.
Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan
gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan
Koperasi.Namun dalam proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan
jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis.
Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang
menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis
yang menindas. Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara
Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis. Dalam hal ini, Koperasi
dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungsi
mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
2.2. Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan. Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS). Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan, di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, diantaranya : CHARLES FOURIER, LOUIS BLANC dan FERDINAND LASALLE. Dan di Jerman, pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan. Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS). Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan, di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, diantaranya : CHARLES FOURIER, LOUIS BLANC dan FERDINAND LASALLE. Dan di Jerman, pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
2.3. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi
penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan.
Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide - ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena Pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun
1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.
Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat
mendirikan koperasi, karena:
1.
Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.
Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.
Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.
Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.
Harus diumumkan di Javasche Courant, yang
biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1.
Akte pendirian tidak perlu Notaril, cukup didaftarkan
pada Penasihat Urusan Kredit
2.
Rakyat danKoperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa
Daerah.
3.
Bea materainya cukup 3 gulden.
4.
Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
5.
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak
Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya
manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih
sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap
merasa curiga terhadap koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
a. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
a. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.
Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum
tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di
kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan
berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi
koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader
koperasi.
2.4. Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
2.3. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay (
1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah asosiasi orang-orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2.5.
Lambang Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.
Roda Bergigi, melambangkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.
Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.
Padi dan
Kapas, melambangkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.
Bintang dan
Perisai, yang
merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal koperasi.
6.
Pohon
Beringin, menggambarkan
simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.
Koperasi
Indonesia, melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.
Warna Merah
dan Putih, menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
9.
Pohon beringin, berlalu teratai harapan masa depan koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu
tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan
resmi ini, lambang koperasi Indonesia
yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo
koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia
mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1.
Bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi
2.
4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud
Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan
aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
3.
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya
4.
Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
5.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
2.6. Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1.
Terdiri dari perkumpulan orang.
2.
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa
modal dibatasi.
3.
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya,
memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
4.
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan
anggota.
5.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
2.7.
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai
berikut:
1.
Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2.
Berasaskan kekeluargaan.
3.
Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Keanggotaannya bersifat sukarela.
5.
Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6.
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
7.
Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.8.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya
relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih
besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika
ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat.
Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi
harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh,
sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.9.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
a.
Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga
secara tidak langsung ikutserta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang
secara individu maupun sebagai kelompok.
d.
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi
masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
I.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
II.
Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab
yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.10. Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai
berikut :
1. Prinsip ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka, Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa:
a.
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun.
b.
Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
c.
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
d.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis, Pengelolaan
demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus, Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota, Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat
anggota. Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas. Laporan
keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transpara. Satu
anggota satu hak suara.
e.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding
(proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan
simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota
tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan
dalam rapat anggota.
f.
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal, Modal
dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang
terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam
arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari
suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
g.
Kemandirian. Kemandirian berarti koperasi tidak
bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
1.
Modal sendiri yang berasal dari anggota.
2.
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari
dan oleh anggota.
3.
AD dan ART sendiri.
2. Prinsip ke luar
a. Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan
manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali
anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya
melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam
rapat anggota.
b.
Kerjasama antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
2.11. Asas
Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari
Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu
sendiri.
·
Asas-asas tersebut antara lain:
1. Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2. Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
2.12.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992,
tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai
berikut :
1. Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya
2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, dan
3. Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.13. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun
1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan
tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan
dasar dalam kehidupan koperasi diIndonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh
seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan
dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia
adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat
(1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya.
Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 : Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33
tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua
di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang
mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.
Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap
segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Akan tetapi
landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat
yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
4. Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi
Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan
dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok - Pokok
Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2.14. Bentuk Koperasi
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi sekunder.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi
untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama dan norma-norma yang mengatur
kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi
sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan
untuk mencapai tujuan tersebut.
2.15. Jenis
– Jenis Koperasi
Ø Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual
di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen
adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah
Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2.
Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja,
misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota
sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen),
Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan
(koprinka).
3.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Tentu bunga yang dipatok harus lebih
rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang
anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK),
Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi) koperasi
perumahan yang memberi jasa sewa rumah, koperasi pelistrikan yang memberi jasa
aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan
kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4.
Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
Ø Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja
1. Koperasi
Primer adalah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2. Koperasi
Sekunder adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan
dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota
Depok.
Ø Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin
Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di
Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah
orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
3. Koperasi
Konsumsi adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot
rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4. Koperasi
Produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh
Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Ø Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para
pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk
melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal
dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat
Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada
koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
4. Koperasi
Sekolah, memiliki
anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku
pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
2.16. Tingkatan dalam Koperasi
Tingkat
organisasi dalam koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah badan usaha
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini
berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi
secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki
kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa. Koperasi primer ini dapat
terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang.
2.
Pusat Koperasi
Pusat
koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat
atau bidang usaha sama atau sejenis. Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil
dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Pusat Koperasi ini
daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten). Misalnya pusat
koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik. Penggabungan
koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan
dan menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis,
membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi
agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki
dan memajukan kehidupan anggota.
3.
Gabungan Koperasi
a.
Gabungan Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit
3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah
kerjanya adalahDaerah Tingkat I (Tingkat Propinsi). Tugas utama gabungan
koperasi adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya.
b.
Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah atau
bulletin lainnya. Selain itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan
lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang
bertugas di koperasi.
4.
Induk Koperasi
a.
Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan
koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional. Induk Koperasi ini daerah
kerjanya adalah Ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional). Mengingat
tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama.
Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat
Koperasi nasional.
b.
Tugas utama induk koperasi adalah:
1)
Mengeluarkan majalah yang memuat
pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal lain yang menyangkut
koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya.
2)
Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan bahkan
pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.
3)
Menyebarkan cita-cita dan semangat koperasi, terutama
kepada anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
2.17. Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan
mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta
Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat
anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan
anggaran dasar
b. Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta
laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha
Di dalam
koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
1. Menghadiri
rapat anggota
2. Membayar
iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
3. Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
5. Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi
koperasi kepada pihak luar
6. Menanggung kerugian yang diderita koperasi,
proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan
hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
1. Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
2. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi
3. Menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
4. Memilih
pengurus dan pengawas.
5. Dipilih
sebagai pengurus atau pengawas.
6. Menyetujui
atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
2. Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai
pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung
kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
Tugas
Pengurus :
1. Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
2. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja
koperasi.
3. Menyelenggarakan
rapat anggota.
4. Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6. Mencatat
setiap transaksi anggota.
7. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
8. Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus
:
1. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan AD dan ART.
3. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4. Mengangkat
dan memberhentikan pelaksana usaha.
5. Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan
perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari
pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai
pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan
tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas
Pengawas :
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang
Pengawas :
1. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Manajer
(Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola
membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan
kesengajaannya.
Tugas
Pengelola :
1.
Melaksanakan usaha koperasi.
2. Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepadapengurus.
3. Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4. Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5. Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang
Pengelola :
1. Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2. Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
Tugas
Karyawan:
1.
Melaksanakan tugas sesuai
dengan bidang pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab.
2.
Menerima imbalan jasa atas
prestasi kerja yang diberikan pada koperasi.
3.
Mematuhi segala peraturan
yang berlaku serta menjalankannya.
4.
Memasuki organisasi karyawan
dalam memperjuangkan nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi dalam mengembangkan bakatnya.
Wewenang
Karyawan:
1. Mendapatkan informasi yang diperlukan untuk
keperluan tugasnya.
2. Mendapatkan pengajaran di organisasi karyawan yang diikutinya.
2.18. Modal Koperasi
Modal usaha
koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a. Modal
Sendiri
1.
Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
2.
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang
wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
3. Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah
simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian
tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan
sendiri.
4.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam
bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
5.
Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang
atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan
dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau
perusahaan tertentu.
b. Modal
pinjaman
1) Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2)
Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
3)
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5) Sumber lain yang sah
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
6) Modal penyertaan (diatur dengan PP)
Modal penyertaan adalah modal yang
berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota
(seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam
upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.19. Cara Mendirikan Koperasi
A. Syarat
Pendirian Koperasi
1.
Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang
2.
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi
3.
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
4.
Berkedudukan di wilayah Indonesia
B.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus
mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2.
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip
koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta
penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
C.
Rapat Pendirian
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam
Rapat:
1.
Tujuan mendirikan koperasi
3.
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
4.
Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi
diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
5.
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
6.
Menyusun anggaran dasar
D. Prosedur Permohonan Pengesahan :
1.
Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan
dilampiri akta pendirian
2.
Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
3.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan
4.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang
5.
Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia
2.20.
Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
1.
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan
produsen.
2.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau
masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
3.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada
anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
4.
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai
bidang kehidupan ekonomi rakyat
6.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
1.
Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
2.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
3.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4.
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
5. Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain
2.21. Strategi Pengembangan Koperasi
Di dalam memajukan badan usaha
koperasi dapat menggunakan beberapa macam strategi yaitu “Strategi Pengembangan Koperasi” dan “Strategi Pengembangan UKM”
4 Menggunakan Strategi Pengembangan Koperasi:
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategis yang harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha
Peranan pemerintah dalam menetapkan bidang-bidang kegiatan ekonomi yang
hanya dapat diusahakan oleh koperasi serta pemerintah juga dapat menetapkan
bidang kegiatan suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi
untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Segenap kemampuan modal dan potensi dalam Negara harap dimanfaatkan dengan
disertai kebijakan-kebijakan dan membimbing pertumbuhan lebih besar pada
golongan ekonomi lemah dengan peningkatan perkoperasian.
Bukan hanya peranan pemerintah, tetapi masyarakat itu sendiri yang turut
menentukan berkembang atau tidaknya suatu koperasi. Koperasi diharapkan semakin
mandiri serta profesionalisme sehingga benar-benar mencapai kedudukan ekonomi
berswadaya dan berdiri diatas kaki sendiri.
Keberhasilan koperasi tergantung pada aktifitas anggotanya, apakan ia mampu
melaksanakan kerja sama, memiliki kegairahan, kerja dan menaati segala
ketentuan dan garis kebijakan yang telah ditetapkan. Koperasi harus mampu
mengadakan kontak ekonomi secara internasional.Jadi tidak selamanya menjadi
subnya pengusaha-pengusaha besar.
Peranan manajer dituntut cepat bertindak dan menganalisis keadaan serta
menghitung-hitung usaha mana yang paling mengutungkan. Menghadapi dunia usaha
swasta yang makin ketat maka koperasi sebaiknya dapat mengimbanginya, walaupun
koperasi mempunyai peranan membantu yang lemah serta memberikan jasa pelayanan
yang lebih murah kepada anggotanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
mereka
4
Menggunakan Strategi
Pengembangan UKM (Usaha Kecil Menengah)
Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha
seluas-luasnya serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efiesiensi
ekonomi melalui kebijakan yang memudahkan dalam formalisasi dan perijinan.
1.
Pengembangan system pendukung usaha bagi UKM untuk meningkatkan akses
kepada pasar yang lebih berorientasi ekspor serta akses kepada sumber daya
produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi
sumber daya, terutama sumber daya local yang tersedia.
2.
Pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan
kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan
3.
Diperlukan pelatihan manajerial karena pada umumnya pengusaha kecil lemah
dalam kemampuan manajemen dan banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak
terdidik.
4.
Diperlukan usaha pemerintah daerah untuk mengupayakan suatu pola kemitraan
bagi UKM agar lebih mampu berkembang, baik dalam konteks sub kontrak meaupun
pembinaan yang megarah ke pembetukan kluster yang bisa mendorong UKM untuk berproduksi
dengan orientasi ekspor.
5.
Untuk mengatasi kesulitan permodalan, diperlukan peningkatan pada kapasitas
kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan lokal dalam menyediakan
alternative sumber pembiayaan bagi UKM dengan prosedur yang tidak sulit. Di
samping itu, jaringan antar lembaga keuangan mikro (LKM) dan antara LKM dan
Bank juga perlu dikembangkan.
7. Pemerintah
telah mengefektifkan bentuk kredit yang disubsidi untuk UKM dan menyiapkan suatu kebijakan
investasi kompetitif.
2.22. Pengrtian UKM
Usaha
kecil dan menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut keputusan
presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang bersekala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.
Kriteria usaha kecil
menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai
berikut:
1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta
Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu
Miliar Rupiah)
3.
Milik warga Negara Indonesia
4.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak
langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
5.
Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum,
atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Peranan UKM di
Indonesia :
Peran usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah
terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi
tahun 1997, kata Dewan Pemimpin Pusat Himpunan pengusaha Pribumi Indonesia (DPP
HIPP), Suryo B.Sulisto,MBA.
2.23. Hubungan Koperasi dan UKM
Contohnya : Seorang wiraswasta yang ingin membuka usaha catering namun
belum ada dana yang sesuai dengan produksi untuk modal kemudian dia meminjam
dana ke koperasi simpan pinjam dengan dana tersebut ia dapat membuka usaha
cateringnya.
Itulah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa adanya keterkaitan antara
UKM dengan Koperasi.
Peran Koperasi Bagi Usaha
Kecil Dan Usaha Menengah
Sejak era orde baru masalah kemiskinan,
pengangguran dan kesenjangan penguasaan asset nasional merupakan masalah pelik yang
menjadi kendala dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya
nasional. Kondisi ini
menjadi indikator bahwa masyarakat banyak belum berperan sebagai subyek dalam
pembangunan.Menjadikan rakyat sebagai subyek pembangunan adalah memberikan
hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembangian produksi
nasional.Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu dibekali modal
material dan mental. Indikator ini juga telah menginspirasikan perlunya
pemberdayaaan ekonomi rakyat yang kemudian berkembang menjadi isu untuk
membangun sistem perekonomian yang bercorak kerakyatan.
Dalam hal ini Swasono dalam Nasution
(1999) menyatakan Hubungan perekonomian sejak zaman kolonial sampai hingga
sekarang tercatat penuh dengan ketimpangan stuktural, antara lain berwujud
Economic slavery, berlakunya Poenale sanctie, Cultuur stelsel, berlakunya
hubungan Toeanhamba, Hubungan Taouke-kuli sampai kehubungan kerja inti
plasma.
Hubungan yang demikian bukan merupakan ciri keadilan di bidang ekonomi,
yang tanpa adanya restrukturisasi melalui usaha menggerakan ekonomi tidak akan
dapat dihapuskan. Berbagai pendapat dan harapan terus berkembang seiring dengan
berjalannya era reformasi, namun demikian usaha untuk menggerakan ekonomi
rakyat yang terutama bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan
pengangguran belum juga dapat terwujud.
BAB III
KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Dan usaha yangberdiri sendiri.
Dalam penjelasan diatas berdasarkan contoh koperasi dan ukm memiliki peran
dan fungsi, Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial, turut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi
yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya
rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini. Penulis
banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang
membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis maupunpara pembaca.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar