Hubungan Interasional
§ Pengertian
Hubungan
internasional adalah suatu bentuk hubungan antarnegara yang merdeka dan
berdaulat oleh dua negara atau lebih yang mencakup berbagai bidang kehidupan
baik politik, ekonomi, sosial budaya dan sebagainya untuk kepentingan kedua
belah pihak.
Terdapat beberapa
faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara
bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah
penduduk, sumber daya dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan
dalam empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk
tidak mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan
tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan
internasional.
§ Arti Penting
Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya
kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia. Hubungan antar negara, merupakan salah
satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun
di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain. Hal ini disebabkan oleh 2
faktor, yaitu :
Ø Faktor
Internal: yaitu adanya kekhawatiran akan adanya kudeta dan intervensi dari
negara lain
Ø Faktor
Eksternal antara lain:
- Karena
kodrat hukum alam, yaitu suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan
dari negara lain
- Keinginan
untuk menjalin komunikasi dengan negara-negara lain di dunia
- Keinginan
menciptakan situasi perdamaian dan kesejahteraan di negara-negara di dunia
Dapat ditarik
kesimpulan bahwa hubungan Internasional dimaksudkan untuk :
1.
Mempererat hubungan antar negara yang
satu dengan yang lain
2.
Mengadakan kerjasama dalam rangka saling
membantu
3.
Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan
dan batas-batas wilayah
4.
Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi
sesuai dengan kepentingan masing-masing
5.
Memelihara dan menciptakan hidup
berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain.
6.
Mencegah & menyelesaikan konflik /
persengketaan yang mengancam perdamaian dunia.
7.
Mengembangkan cara penyelesaian masalah
secara damai melalui perundingan dan diplomasi.
8.
Membangun solidaritas dan sikap
menghormati antar bangsa.
9.
Berpartisipasi dalam rangka ikut
melaksanakan ketertiban dunia,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi &
keadilan sosial.
10.
Menjamin kelangsungan hidup bangsa &
negara, kelangsungan dan keberadaannya di tengah-tengah bangsa lain.
§ Asas-asas
Hubungan Internasional:
Suatu
hubungan internasional akan terbina dengan baik manakala ada pedoman-pedoman
yang dijadikan landasan berpijak dan harus dipatuhi bagi negara-negara yang
mengadakan hubungan. Pedoman tersebut diantaranya:
1. Asas
Teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau
wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan
peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya.
Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
2. Asas
Kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya.
Artinya, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan
hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial, yakni hukum
dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada
di negara asing.
3. Asas
Kepentingan Umum. Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara
dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut
dengan kepentingan umum.
HUBUNGAN INTERNASIONAL INDONESIA
DENGAN DENGAN NEGARA LAIN
Indonesia,
sebagai bagian dari masyarakat dan negara di dunia tentu tidak terkecuali
berperan dalam hal menjalin hubungan internasional . Peran Indonesia dalam
hubungan internasional tentunya tidak terlepas dari politik luar negerinya.
Berarti peran ini harus tetap berpegang teguh pada landasan idiil (pancasila),
landasan konstitusional (UUD 1945), dan landasan operasional. Selain itu, peran
Indonesia ini juga mempunyai prinsip yang sudah ditetapkan, yaitu bebas aktif,
anti kolonialisme, mengabdi kepada kepentingan nasional, dan menjunjung tinggi
demokrasi.
·
Hubungan
Internasional Indonesia di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Kerjasama
di bidang pertahanan dan keamanan negara pada dasarnya sangat erat jika
dikaitkan dengan bela negara. Banyak sekali pasal dalam UUD 1945 yang
menegaskan tentang pentingnya bela negara bagi tiap tiap individu warga negara.
Pertahanan dan keamanan negara menjadi sangat penting karena bidang ini
berbenturan langsung dengan keberlangsungan kehidupan suatu negara. Adapun yang dapat dilakukan warga negara
sebagai bentuk kerjasama dalam bidang militer khususnya pertahanan dan keamanan
negara adalah sebagai berikut:
i.
Bekerjasama mengusir ancaman dari luar.
ii.
Ikut membantu menjaga stabilitas
keamanan dalam negeri.
iii.
Rela berkorban demi kepentingan negara.
Pada
dasarnya Indonesia sebagai sebuah negara juga telah melakukan kerjasama di
bidang militer untuk mencapai tujuan bersama, adapun bentuk kerjasama dalam
bidang militer yang dilakukan indonesia adalah sebagai berikut:
a. Bekerjasama
dengan negara lain untuk saling melindungi.
b. Mengikuti
organisasi persatuan bangsa bangsa (PBB).
c. Turut
serta menjaga perdamaian dunia.
d. Menjadi
anggota gerakan non blok.
Selain
itu juga akan diberikan gambaran tentang kerjasama pertahanan bilateral dan
multilateral dalam bentuk operasi, latihan, pendidikan, pengadaan alutsista
maupun industri pertahanan
A. Kerjasama
Pertahanan Dalam Bentuk Operasi.
Kerjasama
operasi yang terjalin mencakup Patroli Terkoordinasi Indonesia-Malaysia di Selat
Malaka, Patroli Terkoordinasi IndonesiaSingapura di Selat Singapura, Patroli
Terkoordinasi Indonesia-Filipina di Laut Sulawesi, Patroli Terkoordinasi
Indonesia-India di Laut Andaman dan Patroli terkoordinasi Indonesia-Australia
di Laut Arafuru. Kerjasama operasional yang dilaksanakan oleh Indonesia selama
ini lebih banyak terpusat pada negara-negara yang berbatasan langsung dan
terfokus pada isu-isu keamanan non tradisional seperti keamanan maritim,
penyelundupan manusia dan lain sebagainya. Pada tingkat Angkatan Bersenjata,
kerjasama pertahanan multilateral yang sudah dilaksanakan oleh Indonesia
mencakup patroli terkoordinasi, The Malacca Straits Security Patrol, pertukaran
intelijen secara multilateral, misalnya pertukaran intelijen keamanan maritim lewat
Information Fusion Center. Sedangkan kerjasama pemeliharaan perdamaian adalah
partisipasi Indonesia dalam beberapa misi pemeliharaan perdamaian PBB, termasuk
dalam UNIFIL Maritime Task Force.
B. Kerjasama
Pertahanan Dalam Bentuk Latihan
Kalau
di masa lalu kerjasama latihan bersama yang dilaksanakan oleh Indonesia lebih
diutamakan pada latihan bersama dengan satu negara, sejak beberapa tahun silam
Indonesia sudah terlibat aktif dalam latihan bersama beberapa negara. Latihan
bersama dilaksanakan oleh ketiga matra TNI dengan mitra masing-masing, misalnya
Latma Indosin antara TNI Angkatan Laut dengan Republic of Singapore Navy, Elang
Thainesia antara TNI Angkatan Udara dengan Royal Thai Air Force dan Darsasa
Malindo antara TNI dengan Tentera Diraja Malaysia. Adapun latihan bersama
beberapa negara yang telah diikuti oleh TNI seperti Cobra Gold, Kakadu dan
RIMPAC.
C. Kerjasama
Pertahanan Dalam Bentuk Pendidikan Militer
Dalam kerjasama ini, pada umumnya berlaku asas
resiprokal di mana selain TNI mengirimkan perwira siswa untuk menempuh
pendidikan militer di lembaga pendidikan negara mitra kerjasama, TNI juga
menerima perwira siswa dari negara mitra itu guna mengikuti pendidikan militer
di lembaga pendidikan TNI. Dewasa ini, sejumlah negara telah menjadi mitra Indonesia
dalam kerjasama pendidikan militer, seperti Amerika Serikat, Australia,
sebagian negara-negara ASEAN, Cina, India, Korea Selatan dan lain sebagainya.
Untuk tingkat Kementerian Pertahanan, kerjasama pertahanan multilateral yang
selama ini dilaksanakan oleh Indonesia mencakup ASEAN Defense Minister Meeting
(ADMM), ASEAN Defense Minister Meeting Plus (ADMM Plus) dan ASEAN Regional
Forum (ARF).
D. Kerjasama
Pertahanan Dalam Bentuk Pengadaan Alutsista.
Bentuk
kerjasama pertahanan lainnya adalah pengadaan alutsista. Bila di masa lalu
Indonesia dalam kerjasama ini lebih banyak sebagai negara penerima, kini
Indonesia sudah pula menjadi negara pemberi/pengekspor alutsista. Pengadaan
alutsista dewasa ini terjalin dengan Amerika Serikat, Belanda, Rusia, Korea
Selatan dan beberapa negara lainnya. Beberapa negara lain seperti Korea
Selatan, Filipina, Malaysia dan Pakistan pun sekarang telah menjadi penerima
alutsista buatan Indonesia.
E.
Kerjasama Pertahanan Dalam Bentuk Industri Pertahanan.
Indonesia saat ini tengah berupaya untuk
membangkitkan kembali industri pertahanan nasional yang mengalami kemunduran
akibat krisis ekonomi 1997. Untuk itu, Indonesia terus berupaya menjalin
kerjasama industri pertahanan dengan negaranegara yang sudah lebih dahulu maju
di bidang ini, seperti Korea Selatan, Belanda, Australia, India dan lain
sebagainya. Namun demikian, kerjasama yang diharapkan akan berkutat pada alih
teknologi itu belum berjalan sebagaimana yang diharapkan karena kendala
kebijakan maupun kesiapan teknis industri pertahanan itu sendiri. Pada
kerjasama tingkat Kementerian Pertahanan, kerjasama bilateral mencakup dialog
pertahanan pada tingkat Menteri dan pejabat senior, kelompok kerja (working
group) atas isu tertentu yang disepakati, pengadaan alutsista, kerjasama industri
pertahanan dan pertukaran kunjungan.
§ KENDALA
Mengacu
pada diplomasi pertahanan Indonesia, terdapat sejumlah masalah yang dihadapi
oleh diplomasi pertahanan saat ini. Masalah-masalah tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia
Pertahanan. Menurunnya kualitas sumberdaya manusia pertahanan dalam
melaksanakan diplomasi, bukan saja terkait dengan kemampuan penguasaan bahasa
asing, tetapi mencakup pula bekal-bekal akademis dan pengetahuan-pengetahuan
lainnya untuk mendukung tercapainya tujuan diplomasi pertahanan. Akibatnya,
seringkali Indonesia berada pada posisi yang tidak menguntungkan dalam
diplomasi pertahanan karena masalah kualitas sumberdaya manusia tersebut.
2).
Terbatasnya Kemampuan Alutsista Pertahanan. Kerjasama pertahanan yang
dilaksanakan oleh Indonesia selama ini mencakup pula kerjasama di bidang
operasi dan latihan. Untuk jenis kerjasama ini, keterlibatasan alutsista TNI
merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Namun karena keterbatasan kemampuan
unsur alutsista TNI yang dalam kondisi siap operasi dan bertempur, maka
kegiatan-kegiatan kerjasama di bidang operasi dan latihan dengan negara-negara
lain belum optimal. Tidak jarang suatu unsur alutsista TNI yang tengah dalam
kondisi siap operasi dan bertempur harus terlibat dalam rangkaian kegiatan
operasi dan latihan dengan beberapa negara mitra secara berurutan.
3).
Belum Adanya Evaluasi Kebijakan Diplomasi Pertahanan. Kebijakan diplomasi
pertahanan telah dilaksanakan oleh Indonesia sejak puluhan tahun silam dan
terus meningkat dalam satu dekade terakhir. Namun disayangkan, perkembangan
demikian belum diikuti oleh kegiatan evaluasi kebijakan diplomasi pertahanan
Indonesia. Pada masa silam, kegiatan diplomasi pertahanan terkesan hanya
sebagai pelengkap diplomasi Indonesia saja. Akan tetapi dalam kondisi dunia
yang kekinian, diplomasi pertahanan telah memainkan peran yang jauh lebih besar
dan tidak bisa lagi dipandang sebagai pelengkap belaka.
§ UPAYA-UPAYA DALAM MENINGKATKAN
KERJASAMA PERTAHANAN.
Untuk
meningkatkan kerjasama pertahanan Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas
kawasan, perlu dilaksanakan upaya-upaya sebagai berikut:
1. Kementerian
Pertahanan menyusun suatu agenda rencana aksi untuk meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia pertahanan di bidang diplomasi. Kementerian Pertahanan
menyelenggarakan suatu jenjang pendidikan atau kursus yang diikuti oleh PNS
terkait dan personel TNI yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya
manusia pertahanan di bidang diplomasi.
2. Kementerian
Pertahanan menjalin kerjasama dengan Kementerian Pertahanan negara lain guna
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pertahanan di bidang diplomasi lewat
kegiatan pelatihan, kursus dan lain sebagainya.
3. Kementrian
Pertahanan, Mabes TNI dan negara tetangga yang berbatasan dengan Indonesia
meningkatkan pola dan metode kerjasama.
4. Kementerian
Pertahanan dan Kementerian BUMN memfasilitasi kerjasama BUMN industri
pertahanan dengan industri pertahanan asing dalam rangka mendukung modernisasi
alutsista pertahanan.
5. Kementerian
Pertahanan memasukkan agenda evaluasi kebijakan diplomasi pertahanan sebagai
bagian dari program kerjanya. Kementerian Pertahanan bekerjasama dengan
Kementerian Luar Negeri melakukan evaluasi terhadap 16 kebijakan diplomasi
pertahanan yang selama ini berjalan. Kementerian Pertahanan melibatkan kalangan
masyarakat akademisi dari perguruan tinggi guna melaksanakan evaluasi terhadap
diplomasi pertahanan.
6. Kementerian
Pertahanan mendorong pembentukan Pusat Diplomasi Pertahanan Nasional yang
berada di bawah Kementerian Pertahanan sebagai wadah untuk mengembangkan
pemikiran tentang diplomasi pertahanan Indonesia.
KASUS HUBUNGAN INTERNASIONAL
INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
KASUS
AMBALAT INDONESIA-MALAYSIA
v ANALISIS
KASUS AMBALAT
PULAU AMBALAT
Pulau ini adalah salah satu bagian dari
kepulauan Indonesia, terletak di timur pulau Kalimantan. Pada Pulau Sebatik
terdapat kawasan/ Blok yang menjadi rebutan antara dua negara bertetangga,
yaitu Malaysia dan Indonesia, kawasan/ blok itu adalah Ambalat. Blok Ambalat
merupakan sebuah kawasan yang kaya dengan kandungan mineral. Melihat kondisi
alam yang menguntungkan dari Ambalat sudah tentu setiap negara menginginkan
bahwa kawasan itu menjadi bagian dari dari negaranya. Masing-masing kedua
Negara saling mengklaim blok ambalat dengan berbagai argumen yang dimilikinya,
bahwa Ambalat merupakan bagian dari negaranya
v AWAL
MULA TERJADINYA KASUS AMBALAT
Kasus Ambalat di mulai dari adanya
perjanjian kerjasama eksplorasi minyak bumi antara pihak Petronas Malaysia
dengan pihak Royal Dutch Shell yang rencananya di mulai pada tahun 2005. Perlu
diketahui bahwa di Ambalat sudah ada beberapa perusahaan minyak juga yang
melakukan eksplorasi dengan perjanjian dengan pihak Indonesia, seperti perusahaan
Eunocal dari Italia, meskipun di blok yang berbeda di Ambalat. Perjanjian
antara Petronas dan Shell tentu saja menjadi pertanyaan besar, mengapa pihak
Shell melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak Malaysia, padahal
perusahaan-perusahaan yang telah melakukan eksplorasi di Ambalat melakukan
perjanjian kerjasama dengan pihak Indonesia. Apakah kasus ini merupakan
kesengajaan dari pihak Shell, sebagai strategi merebut kawasan eksplorasi
Ambalat dengan cara mengadu domba antara kedua negara yang bertentanggaan.
Melihat kasus Ambalat, lagi-lagi ide awalnya adalah bisnis. Blok Ambalat yang
memiliki kekayaan alam berlimpah diperebutkan oleh perusahaan-perusahaan
eksplorasi minyak dunia. Langkah yang dilakukan oleh pihak Shell untuk dapat
melakukan eksplorasi di Ambalat merupakan tindakan yang tidak etis dalam
berbisnis . Pihak Shell memanfaatkan perseteruan antara pihak Indonesia dengan
Malaysia mengenai masalah perbatasan kedua negara untuk kepentingan
perusahaannya. Sebelumnya Indonesia dan Malaysia pernah besitegang mengenai
kepemilikan kepulauan Sipadan dan Ligitan yang akhirnya dimenangkan oleh pihak
Malaysia melalui Mahkamah Internasional. Memang strategi yang dilakukan oleh
pihak Shell secara perhitungan bisnis menguntungkan, melalui langkah ini pihak
Shell dapat memperoleh kawasan eksplorasi baru yang menguntungkan,serta dapat
menyingkirkan kompetitornya seperti Eunocal, apabila pihak Malaysia memperoleh
hak kepemilikan atas Blok Ambalat.
Kasus
Ambalat ini memang tak boleh disederhanakan sekadar sebagai persoalan
kedaulatan (sovereignty). Ada beragam persoalan yang ada di bawah permukaan.
1. Persoalan hukum
terkait dengan klaim dua pihak
Pulau-pulau
yang terletak di garis terluar negara tersebut menjadi penentu kepastian tiga
jenis batas di laut, yaitu batas teritorial laut (berhubungan dengan kepastian
garis batas di laut); batas landas kontinen (berhubungan dengan sumber daya
alam nonhayati di dasar laut); dan batas Zona Ekonomi Eksklusif (berhubungan
dengan sumber daya perikanan).
2. kepentingan ekonomi
Bermainnya
kepentingan bisnis internasional yang memeroleh konsesi minyak dan gas dari
kedua negara. Nama Ambalat mencuat saat Indonesia dan Malaysia memberikan
konsensi eksplorasi blok ambalat kepada dua perusahaan penambangan minyak yang
berbeda. Indonesia telah memberi izin kepada ENI (Italia) dan Unocal (AS),
sementara Shell mengantongi izin dari Malaysia.
3. Persoalan penjagaan
daerah perbatasan yang lemah.
Pihak
Malaysia, akan tetap melanjutkan pengawasan dan penjagaan di daerah perairannya
yang terdapat minyak, termasuk daerah perbatasan yang bersebelahan dengan
negara tetangga. Dia mengatakan, penjagaan di perusahaan minyak milik Petronas,
Malaysia, akan diperketat dan perusahaan minyak yang berasal dari negara lain
menjadi tanggung jawab aparat keamanan negara tersebut untuk memastikan bahwa
negara mereka tetap aman.
Pesawat
Super King milik Malaysia sudah dua kali melewati batas wilayah udara
Indonesia. Terakhir, pesawat pengintai tersebut terbang di atas tiga kapal
perang Indonesia yang tengah berpatrol. Menurut dia, pesawat tersebut telah
melanggar peraturan pelayaran internasional. Bahkan, terbang selama 10 menit
berputar-putar di atas kapal perang Indonesia.
Menurut Marsetio, tiga
kapal perang Indonesia yakni KRI Nuku, KRI Wiratno, dan KRI Rencong saat itu
tengah berpatroli membentuk suatu gugus tugas. Namun, tak lama kemudian pesawat
Super King melintas di atas tiga kapal itu. Setiap kekuatan militer asing yang
melanggar perbatasan Indonesia, menurut dia, seharusnya segera diusir. Hal itu
telah diatur dalam Undang Undang (UU) No 17 Tahun 1985 tentang ratifikasi
Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
v PENYELESAIAN
KASUS AMBALAT
1. Lima Opsi dalam penyelesaian kasus
Ambalat
Paling sedikit ada lima cara
penyelesaian yang dikemukakan oleh Ikrar Nusa Bhakti, Ahli Peneliti Utama LIPI
Bidang Kajian Asia-Pasifik diantaranya:
o
Penyelesaian melalui perundingan
bilateral. Jika cara pertama gagal, dapat dilakukan periode pendinginan
(cooling down period).
o
Freez atau status-quo selama lima tahun
dan baru berunding kembali.
o
Melalui Dewan Agung (High Council)
seperti tercantum dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia atau
dikenal sebagai Deklarasi Bali 1976.
o
Melalui Jasa Baik (Good Office) negara
yang menjadi Ketua ASEAN Regional Forum (ARF Chair). ARF dibentuk bukan hanya
untuk confidence building measures (CBM) dan preventive diplomacy tetapi juga
untuk conflict resolution. Jika cara keempat tak berjalan,dilakukan dengan
non-political legal solution melalui Mahkamah Internasional.
2. Penyelesaian Diplomasi
Penyelesaian damai
melalui negosiasi dengan instrumen diplomasi akan menempuh dua fase.
Diantaranya:
1. Fase pertama merupakan fase pembicaraan
untuk mengeksplorasi dan mengetahui posisi masing-masing negara atas klaim yang
diajukan di blok Ambalat. Indonesia akan mengajukan klaim bahwa Indonesia
memiliki klaim dengan dasar yang kuat didampingi berbagai bukti dokumen yang
otentik mengenai kepemilikan Blok Ambalat dan Perairan Sulawesi di utara Pulau
Kalimantan. Sementara itu Indonesia menganggap bahwa klaim yang diajuukan oleh
Malaysia tidaklah kuat karena tidak memiliki dasar yan kuat
(groundless/baseless). Namun, tentu saja Malaysia akan menggunakan argumentasi
yang serupa pada Indonesia.
2. Fase kedua dalam penyelesaian damai ini
adalah bagaimana kedua Negara dapat menyepakati jalan keluar dalam klaim yang
tumpang tindih (overlapping claims) atas sengketa blok Ambalat.
v PEMECAHAN
MASALAH BAGI INDONESIA
- Pertama adalah penyelesaian batas wilayah
laut Indonesia dengan negara-negara tetangga.
- Kedua adalah penguatan dan pengembangan
kemampuan hankam nasional di laut, khususnya di wilayah laut perbatasan.
- Ketiga
adalah memakmurkan seluruh wilayah perbatasan Indonesia dengan berbagai
kegiatan pembangunan (ekonomi) secara efisien, berkelanjutan (sustainable), dan
berkeadilan atas dasar potensi sumber daya dan budaya lokal serta aspek
pemasaran.
- Keempat adalah pemberian hak hak kepada
alat pertahanan Negara meliputi pemberian prasarana dan sarana hankam di laut,
seperti menara suar (light house) dan pos pengamanan di 92 pulau terluar
Indonesia, kapal patroli dan kapal perang sesuai dengan kebutuhan minimal,
sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) Kelautan, dan lainnya.
§ Akibat jika suatu negara tidak
melakukan hubungan internasional
Hubungan
internasional dianggap penting dalam rangka untuk menumbuhkan saling pengertian
antarbangsa, mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa,
saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama, memenuhi
rasa keadilan dan kesejahteraan, serta membina dan menegakkan perdamaian dan
ketertiban dunia. Suatu negara yang tidak mau mengadakan hubungan internasional
dengan negara lain akan mengalami :
1. Dikucilkan
negara lain
2. Dijauhi
oleh negara lain
3. Dapat
menghambat kemajuan dari negara tersebut.
4. Jauh
dari pergaulan antarbangsa.
5. Menghambat
pencapaian tujuan nasional Negara tersebut.
6. Tidak
mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi di berbagai bidang kehidupan.
7. Ketinggalan
zaman atau sulit menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman yang sudah memasuki era globalisasi.
8. Tidak
mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya.
9. Masyarakatnya
statis dan sulit berkembang.
10. Timbulnya
segala macam ancaman (tidak aman).
11. Organisasi
internasional tidak akan peduli terhadap masalah yang timbul dalam negara
tersebut.
12. Diberhentikannya
bantuan dari negara-negara atau bangsa-bangsa terhadap negara tersebut.
Dengan
demikian sangatlah rugi jika suatu negara tidak ikut bergabung dengan
organisasi internasional. Jika negara itu masih kecil, kalau ikut menjalin HI,
maka tidak menutup kemungkinan bagi negara itu untuk lebih berkembang dan maju.
Begitu pula dengan masalah keamanan di negara tersebut dengan adanya HI maka
setiap permasalahan yang dihadapi dapat diselesikan dengan bantuan dari
negara-negara lain. Maka hubungan internasional itu sangat penting dan sangat
diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik oleh negara yang masih
kecil maupun negara yang sudah berkembang dan maju.
Komentar
Posting Komentar