Hubungan Interasional

§  Pengertian
Hubungan internasional adalah suatu bentuk hubungan antarnegara yang merdeka dan berdaulat oleh dua negara atau lebih yang mencakup berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan sebagainya untuk kepentingan kedua belah pihak.
Terdapat beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan dalam empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.
§  Arti Penting
Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain. Hal ini disebabkan oleh 2 faktor, yaitu :
Ø  Faktor Internal: yaitu adanya kekhawatiran akan adanya kudeta dan intervensi dari negara lain
Ø  Faktor Eksternal antara lain:
-       Karena kodrat hukum alam, yaitu suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain
-       Keinginan untuk menjalin komunikasi dengan negara-negara lain di dunia
-       Keinginan menciptakan situasi perdamaian dan kesejahteraan di negara-negara di dunia
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan Internasional dimaksudkan untuk :
1.      Mempererat hubungan antar negara yang satu dengan yang lain
2.      Mengadakan kerjasama dalam rangka saling membantu
3.      Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
4.      Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing
5.      Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain.
6.      Mencegah & menyelesaikan konflik / persengketaan yang mengancam perdamaian dunia.
7.      Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi.
8.      Membangun solidaritas dan sikap menghormati antar bangsa.
9.      Berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial.
10.  Menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara, kelangsungan dan keberadaannya di tengah-tengah bangsa lain.

§  Asas-asas Hubungan Internasional:
Suatu hubungan internasional akan terbina dengan baik manakala ada pedoman-pedoman yang dijadikan landasan berpijak dan harus dipatuhi bagi negara-negara yang mengadakan hubungan. Pedoman tersebut diantaranya:
1.      Asas Teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
2.      Asas Kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. Artinya, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial, yakni hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
3.      Asas Kepentingan Umum. Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum.

HUBUNGAN INTERNASIONAL INDONESIA DENGAN DENGAN NEGARA LAIN
Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat dan negara di dunia tentu tidak terkecuali berperan dalam hal menjalin hubungan internasional . Peran Indonesia dalam hubungan internasional tentunya tidak terlepas dari politik luar negerinya. Berarti peran ini harus tetap berpegang teguh pada landasan idiil (pancasila), landasan konstitusional (UUD 1945), dan landasan operasional. Selain itu, peran Indonesia ini juga mempunyai prinsip yang sudah ditetapkan, yaitu bebas aktif, anti kolonialisme, mengabdi kepada kepentingan nasional, dan menjunjung tinggi demokrasi.
·         Hubungan Internasional Indonesia di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan negara pada dasarnya sangat erat jika dikaitkan dengan bela negara. Banyak sekali pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan tentang pentingnya bela negara bagi tiap tiap individu warga negara. Pertahanan dan keamanan negara menjadi sangat penting karena bidang ini berbenturan langsung dengan keberlangsungan kehidupan suatu negara.  Adapun yang dapat dilakukan warga negara sebagai bentuk kerjasama dalam bidang militer khususnya pertahanan dan keamanan negara adalah sebagai berikut:
                    i.            Bekerjasama mengusir ancaman dari luar.
                  ii.            Ikut membantu menjaga stabilitas keamanan dalam negeri.
                iii.            Rela berkorban demi kepentingan negara.
Pada dasarnya Indonesia sebagai sebuah negara juga telah melakukan kerjasama di bidang militer untuk mencapai tujuan bersama, adapun bentuk kerjasama dalam bidang militer yang dilakukan indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Bekerjasama dengan negara lain untuk saling melindungi.
b.      Mengikuti organisasi persatuan bangsa bangsa (PBB).
c.       Turut serta menjaga perdamaian dunia.
d.      Menjadi anggota gerakan non blok.
Selain itu juga akan diberikan gambaran tentang kerjasama pertahanan bilateral dan multilateral dalam bentuk operasi, latihan, pendidikan, pengadaan alutsista maupun industri pertahanan

A.    Kerjasama Pertahanan Dalam Bentuk Operasi.
Kerjasama operasi yang terjalin mencakup Patroli Terkoordinasi Indonesia-Malaysia di Selat Malaka, Patroli Terkoordinasi IndonesiaSingapura di Selat Singapura, Patroli Terkoordinasi Indonesia-Filipina di Laut Sulawesi, Patroli Terkoordinasi Indonesia-India di Laut Andaman dan Patroli terkoordinasi Indonesia-Australia di Laut Arafuru. Kerjasama operasional yang dilaksanakan oleh Indonesia selama ini lebih banyak terpusat pada negara-negara yang berbatasan langsung dan terfokus pada isu-isu keamanan non tradisional seperti keamanan maritim, penyelundupan manusia dan lain sebagainya. Pada tingkat Angkatan Bersenjata, kerjasama pertahanan multilateral yang sudah dilaksanakan oleh Indonesia mencakup patroli terkoordinasi, The Malacca Straits Security Patrol, pertukaran intelijen secara multilateral, misalnya pertukaran intelijen keamanan maritim lewat Information Fusion Center. Sedangkan kerjasama pemeliharaan perdamaian adalah partisipasi Indonesia dalam beberapa misi pemeliharaan perdamaian PBB, termasuk dalam UNIFIL Maritime Task Force.
B.     Kerjasama Pertahanan Dalam Bentuk Latihan
Kalau di masa lalu kerjasama latihan bersama yang dilaksanakan oleh Indonesia lebih diutamakan pada latihan bersama dengan satu negara, sejak beberapa tahun silam Indonesia sudah terlibat aktif dalam latihan bersama beberapa negara. Latihan bersama dilaksanakan oleh ketiga matra TNI dengan mitra masing-masing, misalnya Latma Indosin antara TNI Angkatan Laut dengan Republic of Singapore Navy, Elang Thainesia antara TNI Angkatan Udara dengan Royal Thai Air Force dan Darsasa Malindo antara TNI dengan Tentera Diraja Malaysia. Adapun latihan bersama beberapa negara yang telah diikuti oleh TNI seperti Cobra Gold, Kakadu dan RIMPAC.
C.     Kerjasama Pertahanan Dalam Bentuk Pendidikan Militer
 Dalam kerjasama ini, pada umumnya berlaku asas resiprokal di mana selain TNI mengirimkan perwira siswa untuk menempuh pendidikan militer di lembaga pendidikan negara mitra kerjasama, TNI juga menerima perwira siswa dari negara mitra itu guna mengikuti pendidikan militer di lembaga pendidikan TNI. Dewasa ini, sejumlah negara telah menjadi mitra Indonesia dalam kerjasama pendidikan militer, seperti Amerika Serikat, Australia, sebagian negara-negara ASEAN, Cina, India, Korea Selatan dan lain sebagainya. Untuk tingkat Kementerian Pertahanan, kerjasama pertahanan multilateral yang selama ini dilaksanakan oleh Indonesia mencakup ASEAN Defense Minister Meeting (ADMM), ASEAN Defense Minister Meeting Plus (ADMM Plus) dan ASEAN Regional Forum (ARF).
D.    Kerjasama Pertahanan Dalam Bentuk Pengadaan Alutsista.
Bentuk kerjasama pertahanan lainnya adalah pengadaan alutsista. Bila di masa lalu Indonesia dalam kerjasama ini lebih banyak sebagai negara penerima, kini Indonesia sudah pula menjadi negara pemberi/pengekspor alutsista. Pengadaan alutsista dewasa ini terjalin dengan Amerika Serikat, Belanda, Rusia, Korea Selatan dan beberapa negara lainnya. Beberapa negara lain seperti Korea Selatan, Filipina, Malaysia dan Pakistan pun sekarang telah menjadi penerima alutsista buatan Indonesia.
E. Kerjasama Pertahanan Dalam Bentuk Industri Pertahanan.
 Indonesia saat ini tengah berupaya untuk membangkitkan kembali industri pertahanan nasional yang mengalami kemunduran akibat krisis ekonomi 1997. Untuk itu, Indonesia terus berupaya menjalin kerjasama industri pertahanan dengan negaranegara yang sudah lebih dahulu maju di bidang ini, seperti Korea Selatan, Belanda, Australia, India dan lain sebagainya. Namun demikian, kerjasama yang diharapkan akan berkutat pada alih teknologi itu belum berjalan sebagaimana yang diharapkan karena kendala kebijakan maupun kesiapan teknis industri pertahanan itu sendiri. Pada kerjasama tingkat Kementerian Pertahanan, kerjasama bilateral mencakup dialog pertahanan pada tingkat Menteri dan pejabat senior, kelompok kerja (working group) atas isu tertentu yang disepakati, pengadaan alutsista, kerjasama industri pertahanan dan pertukaran kunjungan.

§  KENDALA
Mengacu pada diplomasi pertahanan Indonesia, terdapat sejumlah masalah yang dihadapi oleh diplomasi pertahanan saat ini. Masalah-masalah tersebut adalah sebagai berikut:
 1) Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia Pertahanan. Menurunnya kualitas sumberdaya manusia pertahanan dalam melaksanakan diplomasi, bukan saja terkait dengan kemampuan penguasaan bahasa asing, tetapi mencakup pula bekal-bekal akademis dan pengetahuan-pengetahuan lainnya untuk mendukung tercapainya tujuan diplomasi pertahanan. Akibatnya, seringkali Indonesia berada pada posisi yang tidak menguntungkan dalam diplomasi pertahanan karena masalah kualitas sumberdaya manusia tersebut.
2). Terbatasnya Kemampuan Alutsista Pertahanan. Kerjasama pertahanan yang dilaksanakan oleh Indonesia selama ini mencakup pula kerjasama di bidang operasi dan latihan. Untuk jenis kerjasama ini, keterlibatasan alutsista TNI merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Namun karena keterbatasan kemampuan unsur alutsista TNI yang dalam kondisi siap operasi dan bertempur, maka kegiatan-kegiatan kerjasama di bidang operasi dan latihan dengan negara-negara lain belum optimal. Tidak jarang suatu unsur alutsista TNI yang tengah dalam kondisi siap operasi dan bertempur harus terlibat dalam rangkaian kegiatan operasi dan latihan dengan beberapa negara mitra secara berurutan.
3). Belum Adanya Evaluasi Kebijakan Diplomasi Pertahanan. Kebijakan diplomasi pertahanan telah dilaksanakan oleh Indonesia sejak puluhan tahun silam dan terus meningkat dalam satu dekade terakhir. Namun disayangkan, perkembangan demikian belum diikuti oleh kegiatan evaluasi kebijakan diplomasi pertahanan Indonesia. Pada masa silam, kegiatan diplomasi pertahanan terkesan hanya sebagai pelengkap diplomasi Indonesia saja. Akan tetapi dalam kondisi dunia yang kekinian, diplomasi pertahanan telah memainkan peran yang jauh lebih besar dan tidak bisa lagi dipandang sebagai pelengkap belaka.

§  UPAYA-UPAYA DALAM MENINGKATKAN KERJASAMA PERTAHANAN.
Untuk meningkatkan kerjasama pertahanan Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas kawasan, perlu dilaksanakan upaya-upaya sebagai berikut:
1.      Kementerian Pertahanan menyusun suatu agenda rencana aksi untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pertahanan di bidang diplomasi. Kementerian Pertahanan menyelenggarakan suatu jenjang pendidikan atau kursus yang diikuti oleh PNS terkait dan personel TNI yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pertahanan di bidang diplomasi.
2.      Kementerian Pertahanan menjalin kerjasama dengan Kementerian Pertahanan negara lain guna meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pertahanan di bidang diplomasi lewat kegiatan pelatihan, kursus dan lain sebagainya.
3.      Kementrian Pertahanan, Mabes TNI dan negara tetangga yang berbatasan dengan Indonesia meningkatkan pola dan metode kerjasama.
4.      Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN memfasilitasi kerjasama BUMN industri pertahanan dengan industri pertahanan asing dalam rangka mendukung modernisasi alutsista pertahanan.
5.      Kementerian Pertahanan memasukkan agenda evaluasi kebijakan diplomasi pertahanan sebagai bagian dari program kerjanya. Kementerian Pertahanan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri melakukan evaluasi terhadap 16 kebijakan diplomasi pertahanan yang selama ini berjalan. Kementerian Pertahanan melibatkan kalangan masyarakat akademisi dari perguruan tinggi guna melaksanakan evaluasi terhadap diplomasi pertahanan.
6.      Kementerian Pertahanan mendorong pembentukan Pusat Diplomasi Pertahanan Nasional yang berada di bawah Kementerian Pertahanan sebagai wadah untuk mengembangkan pemikiran tentang diplomasi pertahanan Indonesia.
KASUS HUBUNGAN INTERNASIONAL INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
KASUS AMBALAT INDONESIA-MALAYSIA
v  ANALISIS KASUS AMBALAT
PULAU AMBALAT
     Pulau ini adalah salah satu bagian dari kepulauan Indonesia, terletak di timur pulau Kalimantan. Pada Pulau Sebatik terdapat kawasan/ Blok yang menjadi rebutan antara dua negara bertetangga, yaitu Malaysia dan Indonesia, kawasan/ blok itu adalah Ambalat. Blok Ambalat merupakan sebuah kawasan yang kaya dengan kandungan mineral. Melihat kondisi alam yang menguntungkan dari Ambalat sudah tentu setiap negara menginginkan bahwa kawasan itu menjadi bagian dari dari negaranya. Masing-masing kedua Negara saling mengklaim blok ambalat dengan berbagai argumen yang dimilikinya, bahwa Ambalat merupakan bagian dari negaranya
v  AWAL MULA TERJADINYA KASUS AMBALAT
       Kasus Ambalat di mulai dari adanya perjanjian kerjasama eksplorasi minyak bumi antara pihak Petronas Malaysia dengan pihak Royal Dutch Shell yang rencananya di mulai pada tahun 2005. Perlu diketahui bahwa di Ambalat sudah ada beberapa perusahaan minyak juga yang melakukan eksplorasi dengan perjanjian dengan pihak Indonesia, seperti perusahaan Eunocal dari Italia, meskipun di blok yang berbeda di Ambalat. Perjanjian antara Petronas dan Shell tentu saja menjadi pertanyaan besar, mengapa pihak Shell melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak Malaysia, padahal perusahaan-perusahaan yang telah melakukan eksplorasi di Ambalat melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak Indonesia. Apakah kasus ini merupakan kesengajaan dari pihak Shell, sebagai strategi merebut kawasan eksplorasi Ambalat dengan cara mengadu domba antara kedua negara yang bertentanggaan. Melihat kasus Ambalat, lagi-lagi ide awalnya adalah bisnis. Blok Ambalat yang memiliki kekayaan alam berlimpah diperebutkan oleh perusahaan-perusahaan eksplorasi minyak dunia. Langkah yang dilakukan oleh pihak Shell untuk dapat melakukan eksplorasi di Ambalat merupakan tindakan yang tidak etis dalam berbisnis . Pihak Shell memanfaatkan perseteruan antara pihak Indonesia dengan Malaysia mengenai masalah perbatasan kedua negara untuk kepentingan perusahaannya. Sebelumnya Indonesia dan Malaysia pernah besitegang mengenai kepemilikan kepulauan Sipadan dan Ligitan yang akhirnya dimenangkan oleh pihak Malaysia melalui Mahkamah Internasional. Memang strategi yang dilakukan oleh pihak Shell secara perhitungan bisnis menguntungkan, melalui langkah ini pihak Shell dapat memperoleh kawasan eksplorasi baru yang menguntungkan,serta dapat menyingkirkan kompetitornya seperti Eunocal, apabila pihak Malaysia memperoleh hak kepemilikan atas Blok Ambalat.
          Kasus  Ambalat ini memang tak boleh disederhanakan sekadar sebagai persoalan kedaulatan (sovereignty). Ada beragam persoalan yang ada di bawah permukaan.
1. Persoalan hukum terkait dengan klaim dua pihak
Pulau-pulau yang terletak di garis terluar negara tersebut menjadi penentu kepastian tiga jenis batas di laut, yaitu batas teritorial laut (berhubungan dengan kepastian garis batas di laut); batas landas kontinen (berhubungan dengan sumber daya alam nonhayati di dasar laut); dan batas Zona Ekonomi Eksklusif (berhubungan dengan sumber daya perikanan).
2. kepentingan ekonomi
Bermainnya kepentingan bisnis internasional yang memeroleh konsesi minyak dan gas dari kedua negara. Nama Ambalat mencuat saat Indonesia dan Malaysia memberikan konsensi eksplorasi blok ambalat kepada dua perusahaan penambangan minyak yang berbeda. Indonesia telah memberi izin kepada ENI (Italia) dan Unocal (AS), sementara Shell mengantongi izin dari Malaysia.
3. Persoalan penjagaan daerah perbatasan yang lemah.
Pihak Malaysia, akan tetap melanjutkan pengawasan dan penjagaan di daerah perairannya yang terdapat minyak, termasuk daerah perbatasan yang bersebelahan dengan negara tetangga. Dia mengatakan, penjagaan di perusahaan minyak milik Petronas, Malaysia, akan diperketat dan perusahaan minyak yang berasal dari negara lain menjadi tanggung jawab aparat keamanan negara tersebut untuk memastikan bahwa negara mereka tetap aman.
Pesawat Super King milik Malaysia sudah dua kali melewati batas wilayah udara Indonesia. Terakhir, pesawat pengintai tersebut terbang di atas tiga kapal perang Indonesia yang tengah berpatrol. Menurut dia, pesawat tersebut telah melanggar peraturan pelayaran internasional. Bahkan, terbang selama 10 menit berputar-putar di atas kapal perang Indonesia.
Menurut Marsetio, tiga kapal perang Indonesia yakni KRI Nuku, KRI Wiratno, dan KRI Rencong saat itu tengah berpatroli membentuk suatu gugus tugas. Namun, tak lama kemudian pesawat Super King melintas di atas tiga kapal itu. Setiap kekuatan militer asing yang melanggar perbatasan Indonesia, menurut dia, seharusnya segera diusir. Hal itu telah diatur dalam Undang Undang (UU) No 17 Tahun 1985 tentang ratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
v  PENYELESAIAN KASUS AMBALAT
1.       Lima Opsi dalam penyelesaian kasus Ambalat
               Paling sedikit ada lima cara penyelesaian yang dikemukakan oleh Ikrar Nusa Bhakti, Ahli Peneliti Utama LIPI Bidang Kajian Asia-Pasifik diantaranya:
o   Penyelesaian melalui perundingan bilateral. Jika cara pertama gagal, dapat dilakukan periode pendinginan (cooling down period).
o   Freez atau status-quo selama lima tahun dan baru berunding kembali.
o   Melalui Dewan Agung (High Council) seperti tercantum dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia atau dikenal sebagai Deklarasi Bali 1976.
o   Melalui Jasa Baik (Good Office) negara yang menjadi Ketua ASEAN Regional Forum (ARF Chair). ARF dibentuk bukan hanya untuk confidence building measures (CBM) dan preventive diplomacy tetapi juga untuk conflict resolution. Jika cara keempat tak berjalan,dilakukan dengan non-political legal solution melalui Mahkamah Internasional.
2.       Penyelesaian Diplomasi
Penyelesaian damai melalui negosiasi dengan instrumen diplomasi akan menempuh dua fase. Diantaranya:
1.         Fase pertama merupakan fase pembicaraan untuk mengeksplorasi dan mengetahui posisi masing-masing negara atas klaim yang diajukan di blok Ambalat. Indonesia akan mengajukan klaim bahwa Indonesia memiliki klaim dengan dasar yang kuat didampingi berbagai bukti dokumen yang otentik mengenai kepemilikan Blok Ambalat dan Perairan Sulawesi di utara Pulau Kalimantan. Sementara itu Indonesia menganggap bahwa klaim yang diajuukan oleh Malaysia tidaklah kuat karena tidak memiliki dasar yan kuat (groundless/baseless). Namun, tentu saja Malaysia akan menggunakan argumentasi yang serupa pada Indonesia.
2.         Fase kedua dalam penyelesaian damai ini adalah bagaimana kedua Negara dapat menyepakati jalan keluar dalam klaim yang tumpang tindih (overlapping claims) atas sengketa blok Ambalat.
v  PEMECAHAN MASALAH BAGI INDONESIA
-     Pertama adalah penyelesaian batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga.
-    Kedua adalah penguatan dan pengembangan kemampuan hankam nasional di laut, khususnya di wilayah laut perbatasan.
-    Ketiga adalah memakmurkan seluruh wilayah perbatasan Indonesia dengan berbagai kegiatan pembangunan (ekonomi) secara efisien, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan atas dasar potensi sumber daya dan budaya lokal serta aspek pemasaran.
-    Keempat adalah pemberian hak hak kepada alat pertahanan Negara meliputi pemberian prasarana dan sarana hankam di laut, seperti menara suar (light house) dan pos pengamanan di 92 pulau terluar Indonesia, kapal patroli dan kapal perang sesuai dengan kebutuhan minimal, sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) Kelautan, dan lainnya.
§  Akibat jika suatu negara tidak melakukan hubungan internasional
Hubungan internasional dianggap penting dalam rangka untuk menumbuhkan saling pengertian antarbangsa, mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa, saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama, memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan, serta membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia. Suatu negara yang tidak mau mengadakan hubungan internasional dengan negara lain akan mengalami :
1.      Dikucilkan negara lain
2.      Dijauhi oleh negara lain
3.      Dapat menghambat kemajuan dari negara tersebut.
4.      Jauh dari pergaulan antarbangsa.
5.      Menghambat pencapaian tujuan nasional Negara tersebut.
6.      Tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi di berbagai bidang kehidupan.
7.      Ketinggalan zaman atau sulit menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman yang sudah  memasuki era globalisasi.
8.      Tidak mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya.
9.      Masyarakatnya statis dan sulit berkembang.
10.  Timbulnya segala macam ancaman (tidak aman).
11.  Organisasi internasional tidak akan peduli terhadap masalah yang timbul dalam negara tersebut.
12.  Diberhentikannya bantuan dari negara-negara atau bangsa-bangsa terhadap negara tersebut.

Dengan demikian sangatlah rugi jika suatu negara tidak ikut bergabung dengan organisasi internasional. Jika negara itu masih kecil, kalau ikut menjalin HI, maka tidak menutup kemungkinan bagi negara itu untuk lebih berkembang dan maju. Begitu pula dengan masalah keamanan di negara tersebut dengan adanya HI maka setiap permasalahan yang dihadapi dapat diselesikan dengan bantuan dari negara-negara lain. Maka hubungan internasional itu sangat penting dan sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik oleh negara yang masih kecil maupun negara yang sudah berkembang dan maju. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Hasil Praktikum Hukum Hooke

Laporan Hasil Praktikum Asam-Basa

Ayunan Sederhana