Periodisasi Pemajuan HAM di Indonesia

PERIODISASI PEMAJUAN HAM DI INDONESIA
No.
Periodisasi
Peraturan HAM Yang Dibuat
1.       
Tahun 1945 s.d. 1950
  1. Maklumat pemerintah tanggal 1 November 1945 tentang Pemilihan Umum.
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk
merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan
serta hak kebebasan untuk untuk
menyampaikan pendapat terutama di
parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk
kedalam hukum dasar Negara
( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen
terhadap HAM pada periode awal
sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat
Pemerintah tanggal 1 November 1945.
  1. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan partai Politik.
Memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik. Sebagaimana
tertera dalam Maklumat Pemerintah
tanggal 3 November 1945 yang berisi :
1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai Politik, karna dgn adanya partai2 Politik itulah dapat dipimpin ke jalan yg teratur segala aliran paham yg ada di masyarakat
2. Pemerintah berharap partai2 itu telah tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan januari 1946. Hal yg sangat pentig dalam kaitan HAM adalah adanya perubahan mendasaar dan signifikan terhadap sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem perlamenter.
  1. Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
“Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, tanggungjawab adalah di dalam tangan Menteri.”

2.       
Tahun 1950 s.d 1959
i.                    UU No.68 tahun 1958 tentang Hak Politik Perempuan
ii.                  Pasal 28E ayat 1 uud 1945
Hak kebebasan untuk memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.”
iii.                Pasal 28I ayat 1 uud 1945
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
3.       
Tahun 1959 s.d 1969
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik(lembaga formal yang menjadi keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara) maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik.
4.       
Tahun 1969 s.d 1998
1.      Awal orde baru
a.       Banyak diadakan seminar HAM
b.      Ada semangat menegakkan HAM
c.       Seminar rekomendasi gagasan pembentukan pengadilan HAM (1967)
d.      Seminar Nasional Hukum II (1968) rekomendasi uji materiil perlindungan HAM
e.       Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
2.      Tahun 1970-an awal sampai Periode akhir 1980-an
a.        Persoalan HAM mengalami kemunduran
b.      Penguasa menolak HAM
c.       HAM dianggap produk barat yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia
3.      Menjelang Periode 1990-an sampai akhir orde baru
a.        Masyarakat dan LSM HAM terus bergerak
b.      HAM kembali dihargai
c.       Pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif
d.      Pembentukan Komnas HAM tanggal 7 Juni 1993 menurut Kepres No. 50 tahun 1993
e.       UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Kekerasan Pada Wanita
f.        Kepres No. 36 tahun 1990 tentang Hak Anak
5.       
Tahun 1998 s.d sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan :
-          Pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM.
-          Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.
Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
-          
-         Terdapat 2 tahap strategi penegakan HAM
1.      Tahap Status Penentuan (prescriptive status)
Meliputi : Penerapan perundang-undangan mengenai HAM, Tap MPR, UU, Perpu, dan Kepres
2.       Tahap Penataan Aturan Secara Konsisten (rule consistent behaviour)
Meliputi :
              a. Pada masa pemerintahan Presiden Habibie
              b. Tap MPR No. XVII/MPR/1998
              c. Ratifikasi Konvensi ILO
              d. Rencana aksi Nasional HAM
               
Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
No
Pasal
Pengaturan Hak Asasi Manusia
1.
Pasal 28
-         Hak kebebasan unttuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, pasal 28 E ayat 1
-         Hak kebebasan untuk hidup,mempertahankan hidup dan kehidupannya, pasal 28A
-         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, pasal 28B ayat 1
-         Hak kebebasan anak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi , pasal 28B ayat 2
-         Hak kebebasan untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, pasal 28Cayat 1
-         Hak kebebasan untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, pasal 28C ayat 1
-         Hak kebebasan untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara, pasal 28C ayat 2
-         Hak atas pengakuan,jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, pasal 28D ayat 1
-         Hak kebebasan untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, pasal 28D ayat 2
-         Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, pasal 28D ayat 3
-         Hak atas status kewarganegaraan, pasal 28D ayat 4
-         Hak kebebasan untuk memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali, pasal 28E ayat 1
-         Hak atas kebebasan meyakinkani kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, pasal 28E ayat 2
-         Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, pasal 28E ayat 3
-         Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpanm mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, pasal 28F
-         Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamamn ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, pasal 28G ayat 1
-         Hak untuk bebas dari penyakit atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, pasal 28G ayat 2
-         Hak kebebasan untuk memperoleh suasana politik dari negara lain, pasal 28G ayat 2
-         Hak kebebasan untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, pasal 28H ayat 1
-         Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, pasal 28H ayat 2
-         Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri sebagai manusia yang bermartabat, pasal 28H ayat 3
-         Hak setiap orang untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara berwenang-wenang, pasal 28H ayat 4
-         Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, pasal 28I ayat 1
-         Hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak untuk memperoleh perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskrimanis itu, pasal 28I ayat 2
-         Hak kebebasan masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, pasal 28I ayat 3
-         Hak perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, pasal 28I ayat 4
-          Penegakan dan pelindungan HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, pasal 28I ayat 5
-          Pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, pasal 28I ayat 5
-          Kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, pasal 28J ayat 1
-          Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib untuk tuduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas han dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, pasal 28J ayat 2
2.
Pasal 29
-         Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu, pasal 29 ayat 2
3.
Pasal 30
-         Tiap-tiap orang berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, pasal 30 ayat 1
4.
Pasal 31
-         Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pasal 30 ayat 1
-         Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pasal 31 ayat 2
5.
Pasal 32
-         Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, pasal 32 ayat 1
-         Kebebasan untuk menggunakan bahasa daerah. Tercantum dalam pasal 32 ayat 2 : negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
6.
Pasal 33
-          Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, pasal 33 ayat 1
-          Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, pasal 33 ayat 2
-          Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Arti pesan atau maksud yang terkandung ialah :
        i.            Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
      ii.            Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
    iii.            Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
    iv.            Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
7.
Pasal 34
-          Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar, pasal 34 ayat 1
-          Hak diberdayakannya masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia dengan dikembangkannya sistem jaminan sosial oleh negara, pasal 34 ayat 2
-          Hak atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak oleh negara, pasal 34 ayat 3


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Hasil Praktikum Hukum Hooke

Laporan Hasil Praktikum Asam-Basa

Ayunan Sederhana