Periodisasi Pemajuan HAM di Indonesia
PERIODISASI
PEMAJUAN HAM DI INDONESIA
No.
|
Periodisasi
|
Peraturan
HAM Yang Dibuat
|
1.
|
Tahun
1945 s.d. 1950
|
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Memberikan keleluasaan
kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang berisi :
1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai Politik,
karna dgn adanya partai2 Politik itulah dapat dipimpin ke jalan yg teratur
segala aliran paham yg ada di masyarakat
2. Pemerintah berharap partai2 itu telah tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan januari 1946. Hal yg sangat pentig dalam kaitan HAM adalah adanya perubahan mendasaar dan signifikan terhadap sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem perlamenter.
“Pemerintah Republik Indonesia
setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan
pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat
untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha
Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan
susunan kabinet baru itu ialah,
tanggungjawab adalah di dalam tangan Menteri.”
|
2.
|
Tahun
1950 s.d 1959
|
i.
UU No.68 tahun 1958 tentang Hak Politik Perempuan
ii.
Pasal 28E ayat 1 uud 1945
“Hak
kebebasan untuk memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.”
iii.
Pasal 28I ayat 1 uud 1945
“Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.”
|
3.
|
Tahun
1959 s.d 1969
|
Pada periode ini sistem pemerintahan yang
berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno
terhadap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin)
kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem
demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada
tataran supratruktur politik(lembaga formal yang menjadi keharusan untuk
kelengkapan sistem bernegara) maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam
kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak
sipil dan hak politik.
|
4.
|
Tahun
1969 s.d 1998
|
1. Awal orde
baru
a. Banyak
diadakan seminar HAM
b. Ada
semangat menegakkan HAM
c. Seminar
rekomendasi gagasan pembentukan pengadilan HAM (1967)
d. Seminar
Nasional Hukum II (1968) rekomendasi uji materiil perlindungan HAM
e. Tap MPRS
No. XIV/MPRS/1966
2. Tahun
1970-an awal sampai Periode akhir 1980-an
a. Persoalan HAM mengalami kemunduran
b. Penguasa
menolak HAM
c. HAM dianggap
produk barat yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia
3. Menjelang
Periode 1990-an sampai akhir orde baru
a. Masyarakat dan LSM HAM terus bergerak
b. HAM kembali
dihargai
c. Pergeseran
strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif
d. Pembentukan
Komnas HAM tanggal 7 Juni 1993 menurut Kepres No. 50 tahun 1993
e. UU No. 7
tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Kekerasan Pada Wanita
f.
Kepres No. 36 tahun 1990 tentang Hak Anak
|
5.
|
Tahun
1998 s.d sekarang
|
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998
memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di
Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan :
-
Pengkajian terhadap beberapa kebijakan
pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM.
-
Selanjutnya dilakukan penyusunan
peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam
kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.
Hasil
dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum
nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan
instrumen Internasional dalam bidang HAM.
-
-
Terdapat 2 tahap strategi penegakan HAM
1. Tahap Status
Penentuan (prescriptive status)
Meliputi : Penerapan
perundang-undangan mengenai HAM, Tap MPR, UU, Perpu, dan Kepres
2. Tahap Penataan Aturan Secara Konsisten (rule
consistent behaviour)
Meliputi :
a.
Pada masa pemerintahan Presiden Habibie
b.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998
c.
Ratifikasi Konvensi ILO
d.
Rencana aksi Nasional HAM
|
Pengaturan HAM
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
No
|
Pasal
|
Pengaturan Hak
Asasi Manusia
|
1.
|
Pasal 28
|
-
Hak kebebasan
unttuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, pasal 28 E ayat 1
-
Hak kebebasan
untuk hidup,mempertahankan hidup dan kehidupannya, pasal 28A
-
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, pasal 28B ayat 1
-
Hak kebebasan
anak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta hak perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi , pasal
28B ayat 2
-
Hak kebebasan
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, pasal 28Cayat 1
-
Hak kebebasan
untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya,
pasal 28C ayat 1
-
Hak kebebasan
untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negara, pasal 28C ayat 2
-
Hak atas
pengakuan,jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum, pasal 28D
ayat 1
-
Hak kebebasan
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja, pasal 28D ayat 2
-
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, pasal 28D ayat 3
-
Hak atas
status kewarganegaraan, pasal 28D ayat
4
-
Hak kebebasan
untuk memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali, pasal 28E ayat 1
-
Hak atas
kebebasan meyakinkani kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
hati nurani, pasal 28E ayat 2
-
Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, pasal 28E ayat 3
-
Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpanm mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia, pasal 28F
-
Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancamamn ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi, pasal 28G ayat 1
-
Hak untuk
bebas dari penyakit atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,
pasal 28G ayat 2
-
Hak kebebasan
untuk memperoleh suasana politik dari negara lain, pasal 28G ayat 2
-
Hak kebebasan
untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, pasal 28H ayat 1
-
Hak untuk
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, pasal 28H ayat 2
-
Hak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri sebagai manusia yang
bermartabat, pasal 28H ayat 3
-
Hak setiap
orang untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara berwenang-wenang, pasal
28H ayat 4
-
Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum dan hak untuk untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, pasal 28I ayat 1
-
Hak setiap
orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak untuk
memperoleh perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskrimanis itu, pasal 28I ayat 2
-
Hak kebebasan
masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban, pasal 28I ayat 3
-
Hak
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah, pasal 28I
ayat 4
-
Penegakan dan pelindungan HAM sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, pasal 28I ayat 5
-
Pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, pasal 28I ayat 5
-
Kewajiban setiap orang untuk
menghormati hak asasi manusia orang lain, pasal 28J ayat 1
-
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib untuk tuduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU
dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas han dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis, pasal 28J
ayat 2
|
2.
|
Pasal 29
|
-
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamnya
dan kepercayaannya itu, pasal 29 ayat
2
|
3.
|
Pasal 30
|
-
Tiap-tiap orang berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, pasal 30 ayat 1
|
4.
|
Pasal 31
|
-
Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan, pasal 30 ayat 1
-
Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pasal 31 ayat 2
|
5.
|
Pasal 32
|
-
Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, pasal 32 ayat 1
-
Kebebasan untuk menggunakan bahasa
daerah. Tercantum dalam pasal 32 ayat
2 : negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional
|
6.
|
Pasal 33
|
-
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan, pasal
33 ayat 1
-
Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara, pasal 33 ayat 2
-
Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara yang dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Arti pesan atau maksud yang
terkandung ialah :
i.
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi,
misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau
oleh daya beli rakyat.
ii.
Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan
mengolah berbagai sumber daya alam.
iii.
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang
berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
iv.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya
membayar pajak tepat waktu.
|
7.
|
Pasal 34
|
-
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan
anak-anak terlantar, pasal 34 ayat 1
-
Hak diberdayakannya masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat manusia dengan dikembangkannya sistem jaminan
sosial oleh negara, pasal 34 ayat 2
-
Hak atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak oleh negara, pasal 34 ayat 3
|
Komentar
Posting Komentar