Teks Eksposisi

Sebaiknya Pilkada Langsung / Tidak Langsung ?
          DPR Indonesia mengesahkan undang-undang yang menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung. Parlemen Indonesia mengesahkan undang-undang yang menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung. Sejumlah alasan dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat demi mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Arif Susanto, peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (INDED), alasan yang dikemukakan mereka cenderung lemah dan dapat dibantah. "Mereka terlalu terburu-buru dan gregetan ingin mengesahkan undang-undang ini sehingga luput melihat ada yang bolong-bolong dalam argumennya," ujar Arif dalam sebuah acara diskusi di Menteng Huis, Cikini, Jakarta Pusat
Kalo menurut saya pribadi, bukan demokrasi di rampas, tapi dari demokrasi Liberal menuju demokrasi Pancasila karena dasar negara ini adalah pancasila tidak ada yang salah, selain itu angka golput di atas 30% sangat merugikan sekali. Bukannya berfikir keras memperbaiki demokrasi langsung agar murah sehat dan membahagiakan rakyat, para wakil rakyat itu malah mengambil langkah pragmatis untuk hanya memilih antara langsung dan tak langsung, mereka hanya segerombolan pemalas yg sebenarnya tak rela berfikir sampai pecah kepala untuk rakyat. Sedangkan beberapa tokoh masyarakat banyak juga yang tidak menyetujui hal tersebut, karena menurut mereka, salah satu sila pancasila adalah point ke 4. Pemimpin harus diangkat melalui pemilihan langsung oleh rakyat dan didasarkan pada azaz musyawarah ini adalah tindakan pembungkaman, jangan pikir rakyat tidak bisa bertindak. Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Supriyanto, mengakui pilkada langsung oleh rakyat masih banyak kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dalam pelaksanaannya, namun subtansi pemilihan secara demokratis langsung oleh rakyat tidak bisa digantikan. 
Menurut dia, hakikat pilkada adalah memilih calon kepala daerah untuk memimpin rakyat di daerah tersebut, sehingga logis jika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat yang akan dipimpinnya. 
Terkadang visi-misi Eksekutif tidak sejalan dengan legislatif karena rakyat setiap 5 tahun sekali harus memilih anggota dewan dan Kepala Daerah. Ketika anggota dewannya dikuasai oleh partai tertentu, maka kepala daerahnya belum tentu dikuasai oleh partai itu juga. Ini akibat pemilihan langsung dari rakyat. Seharusnya rakyat memberikan kepercayaan penuh kepada anggota dewan yang sudah dipilihnya, jangan memberikan keraguan setelah memilih. Berikan kesempatan kepada dewan untuk menunjukkan pemimpin rakyat, jika memang tidak bagus pemimpin yang dipilih dewan, maka 5 tahun kedepan pilihlah dewan lain yang benar-benar menyeleksi pemimpin rakyat yang negarawan.
Pemilukada selama ini menimbulkan banyak masalah. Coba kita analisis satu persatu : Politik uang merajalela, semua pemilu juga begitu. Serangan sembako, fajar, bagi bagi duit sambil joget, jual suara kelompok dll. Calon kepala daerah habiskan banyak dana, tentu harus di pikirkan kembali masalah modal. Rakyat jadi mata duitan. Memilih tergantung banyaknya duit yang dibagikan. Potensi “gesekan” karena perbedaan pendapat  antar pendukung. Sering terjadi bentrokan, protes sana sini, demo dll. Popularitas bisa punya pengaruh untuk menang. Artis, tokoh agama,  anak mantan kepala daerah, yg sebenarnya tidak punya kapasitas mumpuni. Kepala daerah terpilih cenderung berlaku seperti raja kecil. Merasa dipilih langsung. Bupati walikota tidak merasa perlu mengindahkan gubernur, bahkan presiden. Pernah terjadi, presiden datang ke satu kota, sang walikota tidak datang menghadap. Karena beda partai, dan merasa presiden tidak bisa menindaknya.Kepala daerah cenderung abuse of power, 298 dari total 524 kepala daerah tersangkut korupsi, begitu dilaporkan media.
Di usulkan bahwa: Anggota DPR, DPRD, dan Presiden dipilih secara langsung. Sedangkan Kepala Daerah: Gubernur, Walikota, Bupati, dipilih melalui sidang paripurna DPRD. Kepala Daerah terpilih diserahkan melalui Mendahri kepada Presiden untuk diangkat.Apabila presiden menganggap sang Kepala Daerah tidak bekerja dengan baik, maka Presiden dapat memecatnya, selanjutnya meminta untuk DPRD memilih kembali. Cara ini dinggap dapat mengurangi dampak negatif yang diuraikan di atas. Peran rakyat tetap dapat diakomodasi melalui Pileg dan Pilpres secara langsung. Anggota DPRD hasil pilihan rakyat dapat dianggap presentasi dari rakyat itu sendiri pada Pemilukada.
            Semoga yang terbaik dapat diputuskan oleh Parlemen saat ini. Bukan soal menang kalah koalisi, bukan pula jegal menjegal program pro rakyat. Kita percaya semua tentu berfikir demi kepentingan rakyat.


Referensi :

http://www.kompasiana.com/geron/pemilukada-sebaiknya-pemilihan-langsung-atau-tidak-langsung_54f5d7f6a33311241f8b478a
http://www.antaranews.com/berita/452625/pan-pilkada-langsung-sebaiknya-dipertahankan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Hasil Praktikum Hukum Hooke

Laporan Hasil Praktikum Asam-Basa

Ayunan Sederhana