Teks Eksposisi
Sebaiknya
Pilkada Langsung / Tidak Langsung ?
DPR Indonesia
mengesahkan undang-undang yang menghapus pemilihan kepala daerah secara
langsung. Parlemen Indonesia
mengesahkan undang-undang yang menghapus pemilihan kepala daerah secara
langsung. Sejumlah
alasan dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat demi mengesahkan
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut
Arif Susanto, peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy
(INDED), alasan yang dikemukakan mereka cenderung lemah dan dapat dibantah. "Mereka terlalu terburu-buru dan
gregetan ingin mengesahkan undang-undang ini sehingga luput melihat ada yang
bolong-bolong dalam argumennya," ujar Arif dalam sebuah acara diskusi di
Menteng Huis, Cikini, Jakarta Pusat
Kalo menurut saya pribadi, bukan demokrasi di rampas, tapi
dari demokrasi Liberal menuju demokrasi Pancasila karena dasar negara ini
adalah pancasila tidak ada yang salah, selain itu angka golput di atas 30%
sangat merugikan sekali. Bukannya berfikir keras memperbaiki demokrasi langsung
agar murah sehat dan membahagiakan rakyat, para wakil rakyat itu malah
mengambil langkah pragmatis untuk hanya memilih antara langsung dan tak
langsung, mereka hanya segerombolan pemalas yg sebenarnya tak rela berfikir
sampai pecah kepala untuk rakyat. Sedangkan beberapa tokoh masyarakat banyak
juga yang tidak menyetujui hal tersebut, karena menurut mereka, salah satu sila
pancasila adalah point ke 4. Pemimpin harus diangkat melalui pemilihan langsung
oleh rakyat dan didasarkan pada azaz musyawarah ini adalah tindakan
pembungkaman, jangan pikir rakyat tidak bisa bertindak. Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Supriyanto, mengakui pilkada
langsung oleh rakyat masih banyak kekurangan dan kelemahan yang harus
diperbaiki dalam pelaksanaannya, namun subtansi pemilihan secara demokratis
langsung oleh rakyat tidak bisa digantikan.
Menurut dia, hakikat pilkada adalah memilih calon kepala daerah untuk memimpin rakyat di daerah tersebut, sehingga logis jika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat yang akan dipimpinnya.
Menurut dia, hakikat pilkada adalah memilih calon kepala daerah untuk memimpin rakyat di daerah tersebut, sehingga logis jika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat yang akan dipimpinnya.
Terkadang
visi-misi Eksekutif tidak sejalan dengan legislatif karena rakyat setiap 5
tahun sekali harus memilih anggota dewan dan Kepala Daerah. Ketika anggota
dewannya dikuasai oleh partai tertentu, maka kepala daerahnya belum tentu dikuasai
oleh partai itu juga. Ini akibat pemilihan langsung dari rakyat. Seharusnya
rakyat memberikan kepercayaan penuh kepada anggota dewan yang sudah dipilihnya,
jangan memberikan keraguan setelah memilih. Berikan kesempatan kepada dewan
untuk menunjukkan pemimpin rakyat, jika memang tidak bagus pemimpin yang
dipilih dewan, maka 5 tahun kedepan pilihlah dewan lain yang benar-benar
menyeleksi pemimpin rakyat yang negarawan.
Pemilukada selama ini
menimbulkan banyak masalah. Coba kita analisis satu persatu : Politik uang
merajalela, semua pemilu juga begitu. Serangan sembako, fajar, bagi bagi duit
sambil joget, jual suara kelompok dll. Calon kepala daerah habiskan banyak
dana, tentu harus di pikirkan kembali masalah modal. Rakyat jadi mata duitan.
Memilih tergantung banyaknya duit yang dibagikan. Potensi “gesekan” karena
perbedaan pendapat antar pendukung.
Sering terjadi bentrokan, protes sana sini, demo dll. Popularitas bisa punya
pengaruh untuk menang. Artis, tokoh agama, anak mantan kepala daerah, yg
sebenarnya tidak punya kapasitas mumpuni. Kepala daerah terpilih cenderung
berlaku seperti raja kecil. Merasa dipilih langsung. Bupati walikota tidak
merasa perlu mengindahkan gubernur, bahkan presiden. Pernah terjadi, presiden
datang ke satu kota, sang walikota tidak datang menghadap. Karena beda partai,
dan merasa presiden tidak bisa menindaknya.Kepala daerah cenderung abuse of power, 298 dari total 524
kepala daerah tersangkut korupsi, begitu dilaporkan media.
Di usulkan bahwa: Anggota DPR, DPRD, dan Presiden dipilih secara langsung. Sedangkan Kepala Daerah: Gubernur, Walikota, Bupati, dipilih melalui sidang paripurna DPRD. Kepala Daerah terpilih diserahkan melalui Mendahri kepada Presiden untuk diangkat.Apabila presiden menganggap sang Kepala Daerah tidak bekerja dengan baik, maka Presiden dapat memecatnya, selanjutnya meminta untuk DPRD memilih kembali. Cara ini dinggap dapat mengurangi dampak negatif yang diuraikan di atas. Peran rakyat tetap dapat diakomodasi melalui Pileg dan Pilpres secara langsung. Anggota DPRD hasil pilihan rakyat dapat dianggap presentasi dari rakyat itu sendiri pada Pemilukada.
Semoga yang terbaik dapat diputuskan oleh Parlemen saat ini. Bukan soal menang kalah koalisi, bukan pula jegal menjegal program pro rakyat. Kita percaya semua tentu berfikir demi kepentingan rakyat.
Di usulkan bahwa: Anggota DPR, DPRD, dan Presiden dipilih secara langsung. Sedangkan Kepala Daerah: Gubernur, Walikota, Bupati, dipilih melalui sidang paripurna DPRD. Kepala Daerah terpilih diserahkan melalui Mendahri kepada Presiden untuk diangkat.Apabila presiden menganggap sang Kepala Daerah tidak bekerja dengan baik, maka Presiden dapat memecatnya, selanjutnya meminta untuk DPRD memilih kembali. Cara ini dinggap dapat mengurangi dampak negatif yang diuraikan di atas. Peran rakyat tetap dapat diakomodasi melalui Pileg dan Pilpres secara langsung. Anggota DPRD hasil pilihan rakyat dapat dianggap presentasi dari rakyat itu sendiri pada Pemilukada.
Semoga yang terbaik dapat diputuskan oleh Parlemen saat ini. Bukan soal menang kalah koalisi, bukan pula jegal menjegal program pro rakyat. Kita percaya semua tentu berfikir demi kepentingan rakyat.
Referensi :
http://www.kompasiana.com/geron/pemilukada-sebaiknya-pemilihan-langsung-atau-tidak-langsung_54f5d7f6a33311241f8b478a
http://www.antaranews.com/berita/452625/pan-pilkada-langsung-sebaiknya-dipertahankan
http://www.antaranews.com/berita/452625/pan-pilkada-langsung-sebaiknya-dipertahankan
Komentar
Posting Komentar